Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Iklan Susu Formula Sangat Dibatasi?

Kompas.com - 22/08/2023, 23:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Penggunaan susu formula sebagai alternatif pengganti air susu ibu (ASI) memang selalu jadi kontroversi, bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Dalam beberapa tahun terakhir, kampanye penggunaan ASI sebagai yang utama ketimbang menggunakan susu formula memang tengah jadi tren di banyak negara.

Di awal kemunculannya pada awal abad ke-20, kemunculan susu formula memang menjadi penyelamat bagi banyak bayi yang ditinggal mati ibunya, bayi yang sakit, atau bayi yang terlantar.

Namun demikian, semakin lama, memberi formula menjadi hal yang normal di kalangan para ibu. Penggunaan susu formula pun menjadi kontroversi. Perusahaan-perusahaan farmasi besar juga berlomba-lomba memproduksi susu formula.

Baca juga: Ini Alasan PNS Selalu Naik Pesawat Garuda saat Perjalanan Dinas

Lalu bagaimana sebenarnya kode etik pemasaran yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan produsen susu formula?

Wajib ASI di Indonesia

Di Indonesia sendiri, kewajiban bayi mendapatkan hak ASI sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disebutkan dalam Pasal 128, setiap bayi di Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga berusia 6 bulan.

Pengecualian pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, yakni apabila bayi memerlukan penanganan medis atau indikasi medis sehingga tidak bisa menerima asupan ASI.

Baca juga: Deretan Pengusaha Indonesia Paling Tajir dari Jualan Jajanan Ringan

Untuk mendukung ASI ekslusif tersebut, setiap instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta wajib menyediakan fasilitas khusus di tempat kerja untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Sementara regulasi pembatasan kampanye atau iklan susu formula juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 39/2013.

Dua beleid ini bahkan menjelaskan secara terperinci tentang cara dan konten atau materi iklan susu formula yang disampaikan.

Kode etik iklan susu formula

Sementara itu apabila merujuk pada kode etik pemasaran susu formula yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka segala bentuk iklan susu formula oleh perusahaan pembuatnya adalah dilarang.

Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama

Berikut kode etik pemasaran susu formula dari WHO sebagaimana dikutip dari laman Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI):

  • Dilarang mengiklankan formula bayi dan produk lain kepada masyarakat baik dalam televisi, media masa tulis, maupun sosial media.
  • Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu. Hal ini berlaku juga untuk sampel yang diberikan secara terselubung melalui tenaga kesehatan, posyandu, atau layanan kesehatan lainnya.
  • Dilarang promosi formula bayi di sarana pelayanan kesehatan. Promosi bisa berupa promosi terbuka seperti membuka booth atau poster-poster yang ditempel di fasilitas kesehatan, maupun promosi terselubung seperti logo perusahaan formula bayi di buku Kesehatan Ibu dan Anak, jam dinding, pulpen, dan lain-lain.
  • Staf perusahaan atau sales produsen formula bayi tidak diperkenankan memberikan nasihat atau informasi secara langsung tentang formula bayi kepada orang tua bayi.
  • Dilarang memberikan baik hadiah sebagai gratifikasi atau pun sampel produk kepada petugas kesehatan.
  • Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan formula bayi pada label produk.
  • Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah.
  • Informasi tentang formula bayi, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan.
  • Produk yang tidak cocok seperti kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi. Hal ini dikarenakan banyak sekali pemakaian kental manis sebagai pengganti ASI akibat tidak terjangkaunya harga formula bayi untuk masyarakat dengan ekonomi bawah.
  • Penjelasan tentang penggunaan formula bayi hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya. Informasi yang disampaikan meliputi cara pembuatan yang benar dan risiko-risiko yang bisa ditimbulkan dari pemakaian formula bayi.

Baca juga: Ini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com