Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan PNS "Selalu" Naik Pesawat Garuda saat Perjalanan Dinas

Kompas.com - 22/08/2023, 19:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin banyak orang yang kerap bertanya-tanya, megapa setiap perjalanan dinas ke luar kota aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, hampir selalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia?

Padahal dengan layanan full service, harga tiket yang dibanderol Garuda Indonesia relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan maskapai lainnya.

Perjalanan dinas menggunakan armada Garuda Indonesia memang sudah lumrah di kalangan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kenapa demikian?

Penggunaan pesawat Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan PNS mengacu pada kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Deretan Pengusaha Indonesia Paling Tajir dari Jualan Jajanan Ringan

Dikutip dari laman resmi LKPP, Selasa (22/8/2023), dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, pembelian tiket pesawat Garuda sudah masuk di e-katalog dan e-purchasing.

Selain itu, terdapat kerja sama antara LKPP dan Garuda Indonesia, di mana maskapai BUMN tersebut bisa memberikan tarif khusus untuk para ASN dari semua instansi pemerintahan.

Harga khusus PNS tersebut berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang diatur oleh International Air Transport Association (IATA) yang berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA.

Baca juga: Ini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Dalam ketentuan antara LKPP dan Garuda Indonesia tersebut, disepakati bahwa Garuda Indonesia memberikan diskon dari harga dasar untuk perjalanan domestik yakni antara 10-11 persen diskon untuk kelas bisnis dan ekonomi.

Bahkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, PNS bisa mendapatkan diskon hingga 20 persen dari harga dasar untuk semua kelas. Dari kebijakan LKPP ini kemudian muncul aturan turunan dari setiap kementerian/lembaga dan pemda untuk pengaturan perjalanan dinas.

Beberapa instansi pemerintah bahkan secara tegas mewajibkan ASN di lingkungannya untuk menggunakan maskapai Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan dinasnya.

Garuda Indonesia juga memberikan dua kartu Garuda Miles Platinum minimal sebanyak 2 kartu untuk pejabat di setiap instansi pemerintah yang bisa diberikan kepada pejabatnya.

Baca juga: Ini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Fasilitas Garuda Miles Platinum ini bisa digunakan sebagai akses masuk ke fasilitas lounge Garuda Indonesia di sejumlah bandara.

Sebagai maskapai yang mendapatkan keistimewaan menyediakan penerbangan perjalanan dinas untuk para PNS, Garuda juga menyediakan pemesanan tiket khusus untuk instansi pemerintah melalui Government Online System (GovOS).

Nah sebagai informasi, sebagai maskapai andalan para abdi negara, apabila ada kebijakan pemangkasan perjalanan dinas PNS, maka Garuda Indonesia tentu jadi maskapai yang paling terdampak.

Misalnya saja sejak awal tahun 2020, di mana perjalanan dinas berkurang dratis akibat pandemi Covid-19, berkontribusi pada pendapatan Garuda Indonesia yang ikut terjun bebas.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Garuda Indonesia sendiri saat ini tengah dirundung masalah. Selain utang menggunung, maskapai flag carrier ini juga beberapa kali digugat oleh kreditur dan lessor di pengadilan.

Kini kabar teranyar, Garuda Indonesia rencananya akan di-merger pemerintah ke maskapai pelat merah lainnya, yakni Pelita Air bersama dengan Citilink.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com