Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

Kompas.com - 26/08/2023, 22:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kabar gembira untuk PNS di Kementerian Agama (Kemenag). Penghasilan ASN di instansi ini bakal mengalami kenaikan sangat signifikan.

Selain tambahan penghasilan dari kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua ASN sebagaimana yang sudah dipastikan pemerintah pada tahun 2024, pegawai di Kemenag juga bakal menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja PNS Kemenag.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Ini Gaji PNS untuk Lulusan SMA/SMK Bila Diterima CPNS Tahun Depan

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.

Baca juga: Ini Gaji PNS untuk Lulusan S1 Apabila Diterima CPNS Tahun Depan

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Tukin PNS Kemenag

Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.

Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.

Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag saat ini:

  • Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

Baca juga: Kemenkeu Klaim Kenaikan Gaji PNS Tidak Akan Picu Inflasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com