Berikut ini adalah substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
1.Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2.Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3.Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4.Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5.Peraturan penyelenggara LAPMN.
6.Perjanjian penggunaan LAPMN.
7.Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8.Ketentuan sanksi.
Demikian substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.