Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Hapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking

Kompas.com - 29/08/2023, 13:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Buruknya skor BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) membuat seseorang masuk dalam daftar hitam. Meski begitu, riwayat daftar hitam BI checking bisa dihapus atau dilakukan pemutihan.

Menghapus riwayat daftar hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.

BI checking atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Cara Membersihkan BI Checking

Perlu diketahui, skor BI checking yang buruk disebabkan oleh terlambatnya debitur melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain.

BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya, sebab ini bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Adapun skor BI checking dihitung dari 1-5, sesuai riwayat nasabah yang pernah mengajukan kredit. Buruknya kolektibilitas riwayat kredit debitur membuat bank atau lembaga keuangan lain akan menolak permohonan kredit debitur tersebut.

Bagaimana cara cek BI checking dan menghapus riwayat daftar hitamnya?

Baca juga: Pahami, Ini Pengertian BI Checking

Cara cek BI checking dan pemutihannya

Tata cara mengecek BI checking atau SLIK OJK secara mandiri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Lengkapi data pribadi dengan benar
  3. Setelah pendaftaran berhasil, akan muncul nomor antrian
  4. Hasil iDeb akan dikirimkan paling lambat 1 hari kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Lebih lanjut, jika hasil skor BI checking di atas 3, maka Anda dapat melakukan pemutihan atau pembersihan nama yang dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak di bank maupun lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com