Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Polusi Jakarta, Ketua Banggar DPR: Mencemaskan Sekaligus Memalukan

Kompas.com - 29/08/2023, 17:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya akibat polusi mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini sorotan datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.

Said mengatakan, selama sepekan lebih DKI Jakarta dan sekitarnya dikepung polusi udara kategori membahayakan warga. Bahkan, Jakarta dan wilayah sekitar kerap dinobatkan sebagai wilayah dengan kualitas udara terburu dunia.

"Sungguh mencemaskan, sekaligus memalukan," kata dia, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kurangi Polusi, London Tarik Biaya untuk Kendaraan Tua

Pasalnya, dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan, Indonesia berkomitmen untuk menekan emisi karbon. Bahkan, Indonesia telah menandatangani berbagai pernjaian global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Bahkan dengan gagahnya kita menargetkan 2050 nett zero emission," ujarnya.

"Namun keindahan di atas kertas sirna bak daun kering dilalap api. Di Jakarta tempat semua kebijakan rendah emisi dan pengurangan GRK dirumuskan malah paling berpolusi," sambungnya.

Oleh karenanya, Said meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap isu polusi. Pemerintah didorong untuk menerbitkan aksi nyata guna mengurangi emisi.

"Banggar akan senantiasa memberikan dukungan penuh bagi agenda aksi tersebut, khususnya dalam kewenangan anggaran," ucapnya.

Baca juga: Menteri LHK Sebut 11 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Polusi Udara di Jabodetabek

 


Sebagai informasi, isu polusi udara di wilayah Jabodetabek tengah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas isu tersebut dalam dua rapat terbatas yang berbeda.

Dalam gelaran rapat terbatas yang dilaksanakan Senin (28/8/2023) kemarin, pemerintah sudah mulai menerapkan sanksi administratif bagi 11 industri yang menjadi sumber polusi. Langkah penegakan hukum ini akan terus dilakukan hingga lima pekan ke depan.

”Sanksinya sanksi administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca juga: Erick Thohir: LRT Jabodebek Solusi Kurangi Macet dan Polusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com