Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
HILIRISASI INDUSTRI

Begini Regulasi Keamanan Kerja Smelter Nikel dan Implementasinya di PT GNI

Kompas.com - 31/08/2023, 10:02 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comPT Gunbuster Nickel Industry (GNI) berkomitmen menerapkan prosedur keamanan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasionalnya untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja.

Selain itu, prosedur keamanan kerja di PT GNI sendiri juga menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengoptimalkan program hilirisasi nikel di Indonesia.

Untuk diketahui, PT GNI didirikan pada 2019. Perusahaan tersebut mengoperasikan pemurnian (smelter) bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kawasan smelter ini diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021.

Dalam pengoperasian fasilitas smelter tersebut, regulasi keamanan kerja di PT GNI telah dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan turunannya.

Adapun salah satu aturan turunan UU tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk industri pemurnian mineral, aturan K3 tertuang pada Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (6) dan Pasal 17.

Baca juga: Jamin K3 Pekerja, Prosedur Keamanan Kerja PT GNI Prioritaskan Pemeriksaan Lingkungan hingga Pengujian Alat Berat

Pada Pasal 16 ayat (4), aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program pencegahan kerja yang mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya.

Kemudian, pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, serta pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.

Selanjutnya, aspek kesehatan kerja meliputi program kesehatan pekerja, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengolahan makanan, minuman, dan gizi pekerja, dan atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.

Petunjuk teknis Permen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 185 K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Di Simposium PPI Dunia 2023, PT GNI Bahas Dukungan terhadap Sektor Pendidikan sampai Prosedur Keselamatan Kerja

Mengacu aturan tersebut, seluruh industri pertambangan dan pemurnian mineral di Indonesia, termasuk PT GNI, diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P).

SMK3P sendiri merupakan sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan guna pengendalian risiko keselamatan pertambangan dan pemurnian mineral yang berkaitan dengan kegiatan kerja.

Regulasi keamanan kerja di PT GNI

Seperti diketahui, kegiatan pemurnian mineral memiliki potensi bahaya dan tingkat kecelakaan tinggi. Untuk itu, perlu dilakukan pengelolaan K3 yang mencakup pemahaman serta penerapan pencegahan dan penanggulangan bahaya.

Agar berjalan optimal, pengelolaan K3 harus dilakukan secara sistematis sesuai pola manajemen baku, berbasis risiko, bisa diaudit, dan mencakup seluruh kegiatan pencegahan kecelakaan.

Pengelolaan K3 menjadi tanggung jawab seluruh komponen perusahaan sehingga diperlukan pemahaman dan komitmen bersama mengenai urgensi aturan tersebut.

Dalam menerapkan regulasi keamanan kerja, perusahaan pemurnian mineral wajib menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personel, dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan ketentuan keselamatan pertambangan.

Perusahaan pemurnian mineral juga wajib membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja.

Untuk mengimplementasikan regulasi keamanan kerja di PT GNI, perusahaan pun secara rutin mengadakan agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja dengan menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu.

Pada 2022, misalnya, perusahaan menggelar Diklatsar di area tempat pelatihan keselamatan kerja PT GNI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, selama lima hari, mulai Senin (21/3/2022) hingga Jumat (25/3/2022).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, and Environment (HSE).

Baca juga: Menilik Upaya PT GNI Menerapkan Regulasi Keamanan Kerja untuk Karyawan

Adapun pelatihan yang dilakukan meliputi pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan vehicle accident rescue, lowering atau lifting evakuasi kebakaran, dan latihan water rescue.

Pelaksanaan Diklatsar itu bertujuan untuk memberikan pemahaman konsep tanggap darurat perusahaan serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat kepada seluruh karyawan. Dengan demikian, kecelakaan kerja di PT GNI bisa dihindarkan.

Kemudian, PT GNI juga melakukan sejumlah upaya untuk memastikan keamanan dan kesehatan kerja karyawan selama pada pandemi Covid-19. PT GNI mengadakan program vaksinasi Covid-19 untuk ribuan karyawan dan warga setempat. Upaya ini juga menjadi wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Role mode smelter nikel Tanah Air

Sebagai salah satu perusahaan pemurnian mineral terkemuka di Indonesia, PT GNI menerapkan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF).

Teknologi itu disebut mampu mengerjakan operasional secara efektif dan efisien. Pengonstruksian smelter juga dapat berlangsung cepat, yakni dua tahun saja. Proses ini dapat berjalan lebih cepat jika eksplorasi brownfield dan ekspansi tambang telah rampung.

Teknologi RKEF juga memungkinkan perusahaan melakukan proses ramp-up lebih cepat, yakni sekitar satu tahun.

Dengan keunggulan tersebut, teknologi RKEF dapat menekan pengeluaran modal atau capital expenditure (capex) menjadi rendah.

Untuk diketahui, dengan teknologi RKEF, PT GNI dapat mengoperasikan 25 jalur produksi yang diproyeksikan menghasilkan feronikel sebanyak 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun. Feronikel ini dapat diolah menjadi besi stainless untuk memproduksi baja tahan karat.

PT GNI menyadari, demi mencapai produksi yang optimal, aspek K3 menjadi salah satu aspek yang harus diprioritaskan perusahaan. Untuk itu, PT GNI membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam operasi bisnisnya.

Pembentukan P2K3 pun mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif perseroan dalam membentuk P2K3 sebagai prosedur keamanan kerja di PT GNI.

“Inisiatif tersebut dapat kami jadikan sebagai role model untuk industri smelter lain di Tanah Air,” ujar Yuli dalam kunjungan kerja (kunker) ke PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Februari 2023.

Baca juga: Terapkan Prosedur Keamanan Kerja, PT GNI Jadi Role Model Smelter Nikel di Indonesia

Adapun kunjungan itu merupakan tindak lanjut pemeriksaan dan pembinaan terhadap penerapan K3 di lingkungan industri pengolahan nikel.

General Manager PT GNI Teh Chales menyampaikan terima kasih atas dukungan, arahan, serta bimbingan pemerintah Indonesia dalam rangka perbaikan dan peningkatan penerapan K3 di lingkungan kerja PT GNI.

“Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal yang kurang optimal (terhadap penerapan K3), kami mohon arahan dan petunjuk guna meningkatkan lingkungan kerja yang lebih baik, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja,” kata Teh Chales.

Yuli menambahkan, prioritas utama PT GNI adalah pemeriksaan dan pengujian lingkungan, kesehatan kerja, serta alat berat untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh.

“Pemeriksaan lingkungan dan kesehatan kerja, termasuk pengujian alat berat harus dijalankan karena hal ini berkaitan erat dengan K3 dalam sebuah industri. Kami mengimbau seluruh perusahaan, tidak hanya PT GNI, untuk menaruh perhatian besar terhadap hal ini,” kata Yuli.

Pemerintah, lanjut dia, akan terus melakukan pengawalan agar investasi yang masuk di Indonesia bisa benar-benar memberikan keuntungan yang baik bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memberikan pendampingan yang cukup kepada PT GNI untuk menuju kepatuhan terhadap ketenagakerjaan.

“Selain keuntungan ekonomi, perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) tenaga kerja harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak,” imbuh Yuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com