Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendag Zulhas Minta Pelaku Usaha dan Pengekspor Manfaatkan Kemudahan Ekspor dari Pemerintah

Kompas.com - 01/09/2023, 15:38 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, pihaknya mendukung para pelaku usaha dan pengekspor untuk memanfaatkan kemudahan ekspor yang telah disiapkan pemerintah.

Ia berharap, upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong serta memperlancar kinerja dan arus ekspor.

Hal tersebut disampaikan Zulhas dalam “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (31/8/2023). Sosialisasi ini digelar secara hibrida dengan peserta dari kalangan pengekspor asosiasi, surveyor, hingga kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso.

Baca juga: Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Punya STPW

“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadi karena berikan nilai tambah untuk kita,” katanya dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kemendag.go.id, Jumat (1/9/2023).

Zulhas yakin bahwa penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Untuk itu, ia meminta pemerintah dan pengusaha bekerja sebagai tim dalam mewujudkan peningkatan kinerja ekspor.

“Pengekspor adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Pengekspor harus betul-betul kita perhatikan. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju pada 2045, kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” kata Zulhas.

Baca juga: Tembus Pasar Dunia, Indonesia Ekspor Telur Ayam ke Singapura Senilai Rp 1,15 Miliar

Dua Permendag di bidang ekspor

Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Mendag Zulhas, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor ini akan senantiasa kami review dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku sejak 19 Juli 2023.

Baca juga: Aturan Baru Permendag 22/2023, Ini Daftar Barang yang Dilarang Diekspor

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mendag Zulhas menjelaskan, terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23 Tahun 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com