Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Punya STPW

Kompas.com - 25/08/2023, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengusaha waralaba atau franchise memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pengusaha yang membuka bisnisnya dengan mengklaim usaha waralaba, namun tidak memiliki STPW.

"Mereka bisa menggunakan istilah waralaba itu sendiri apabila mereka sudah memiliki STPW. Tapi ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba padahal mereka belum mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, itu dari kami," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di pameran Franchise di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/8/2023).

"Ketika pelaku usaha tidak memiliki STPW, kita larang untuk menggunakan istilah itu," sambung Septo.

Baca juga: Daftar Paket Usaha Franchise Sembako: Lotte Grosir, Indogrosir, dan Indomaret

Septo menjelaskan, STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) secara legal.

Franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW.

"Ini lebih kelegalannya, ketika pelaku usaha punya konsep usaha yang bagus tapi kekurangan modal kan perlu mendapatkan mitra dia pakai istilah waralaba biasanya dia melakukan promosi, bisa menggunakan Waralaba. Sementara secara aturan di Kementerian Perdagangan tidak boleh pakai istikah waralaba tanpa memiliki STPW," ungkap dia.

Baca juga: Franchise Autopilot” Tidak Disarankan, Ini Alasannya

Septo menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan ke lapangan untuk mengecek kepatuhan para pebisnis waralaba.

Septo bilang, apabila ditemui pelanggaran-pelanggaran terhadap aktivitas waralaba itu sendiri, pihaknya akan mendampingi dan memberikan edukasi hingga sampai mematuhi aturan.

"Tim kami juga melakukan pemantauan aktivitas usaha ketika ada sesuatu yang salah yang perlu diperbaiki yah kita perbaiki, kita ingatkan yang penting tujuan kami adalah bagaimana pelaku pelaku usaha baru ini yang mungkin tidak mengerti aturan diedukasi," pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Franchise dan Skema Bisnisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com