Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mendag Sebut TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps | Syarat USG Kehamilan Ditanggung BPJS

Kompas.com - 05/09/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Mendag Zulhas: Kalau TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Selengkapnya simak di sini

2. USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Biaya pemeriksaan kandungan dengan ultrasonografi atau USG bisa ditanggung oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti diketahui, USG biasa digunakan untuk membantu mengetahui keadaan janin di dalam kandungan. USG bekerja dengan cara memancarkan gelombang ultrasound melalui sebuah transducer dengan media perantara gel, lalu gelombang itu dipantulkan kembali dalam bentuk gambar di layar monitor.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 11 Mei 2023, ibu hamil bisa mengecek kondisi janinnya dengan USG secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan.

Lalu apa saja persyaratannya? Baca di sini

3. Hasil Akhir SPMB PKN STAN Diumumkan, Peserta Wajib Daftar Ulang

Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) program studi Diploma IV (D-IV) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN sudah diumumkan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang, baik secara online maupun offline.

Daftar ulang peserta lulus SPMB PKN STAN secara online lewat laman https://daftarulang.pknstan.ac.id pada 4-5 September 2023.

Sementara itu, dafatar ulang offline dilakasanakan pada 6-8 September 2023 di Gedung I Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

Simak selengkapnya di sini

4. Orang Asing Bisa Dapatkan Golden Visa Indonesia, Syaratnya Tempatkan Dana Minimal Rp 5,3 Miliar

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 resmi diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Peraturan ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Adapun klasifikasi visa Golden visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam pernyataan resminya dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (4/9/2023).

Apa saja syaratnya agar bisa dapat Golden Visa? Simak di sini

5. Kemenperin: Polusi Udara Jakarta di Akhir Pekan Bukan dari Kendaraan Bermotor

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, kendaraan bermotor bukan menjadi penyebab polusi udara terburuk di wilayah Jabodetabek pada akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (2/9/2023) lalu.

Kondisi udara di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (2/9/2023) dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu.

Berdasarkan Situs IQAir.com, indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kualitas udara di hari Sabtu menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com