Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Prinsip Koperasi yang Wajib Anda Ketahui

Kompas.com - 06/09/2023, 13:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal pada bentuk usaha koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Misalnya saja, di Indonesia seringkali dana koperasi sebagian dialokasikan untuk membantu anggotanya dalam pinjaman modal.

Pemberian modal pinjaman ini bisa saja tidak didasarkan atas modal yang disetorkan anggota. Namun biasanya, pemberian modal tetap dilakukan dalam batas yang wajar.

5. Kemandirian

Mandiri dalam bisnis koperasi artinya suatu usaha harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.

Itu sebabnya setiap anggota koperasi dituntut secara aktif dalam upaya membesarkan bisnis ini. Anggota juga tetap bertanggung jawab meski bukan pengelola secara langsung.

6. Pendidikan perkoperasiaan

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) berkontribusi besar dalam memajukan koperasi. Dengan kualitas SDM yang baik, cita-cita dan tujuan koperasi bisa diwujudkan.

Selain itu, arti pendidikan dalam prinsip koperasi adalah anggotanya bisa juga diberikan pendidikan dan bekal kemampuan agar bisa ikut mengelola koperasi.

7. Kerja sama antar-koperasi

Kerja sama dengan sesama koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat mencapai hasil akhir yang maksimal.

Dengan kerja sama antarkoperasi juga bisa mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama. Selain itu dengan kerja sama antar-koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.

Baca juga: Sosok yang Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia adalah Bung Hatta

Itulah 7 prinsip koperasi sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 1992. Semoga artikel ini bisa membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com