Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Kompas.com - 26/09/2023, 23:35 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menetapkan anggaran kesehatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 187,5 triliun.

Nilai tersebut setara 5,6 persen dari total APBN 2024. Jika dilihat dari tren dalam lima tahun terakhir, anggaran kesehatan terus meningkat. 

Pada 2020, anggaran kesehatan berjumlah Rp 172,3 triliun. Pada 2021, anggaran kesehatan menjadi Rp 312,4 triliun dan menjadi Rp 188,1 triliun pada 2022. Lalu pada 2023, anggaran kesehatan menjadi Rp 172,5 triliun.

Dengan anggaran kesehatan 2024 sebesar Rp 187,5 triliun, jumlah ini meningkat 8,7 persen atau Rp 15,0 triliun dibandingkan anggaran kesehatan tahun sekarang.

Baca juga: Lowongan 213 PPPK 2023 Kemenkeu, Ada Formasi Umum dan Disabilitas

Meski anggaran kesehatan meningkat, hal yang paling penting dalam implementasi peningkatan kesehatan masyarakat terletak pada transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran. Dalam hal ini, anggaran kesehatan tidak lagi berbasis mandatory spending, melainkan berbasis kinerja.

Pasalnya, pengeluaran biaya kesehatan per orang per tahun selama ini selalu tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi per orang per tahun dari suatu negara.

Menyikapi persoalan ini, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menyampaikan strategi untuk menyiasati masalah anggaran. 

Dia mencontohkan sektor belanja kesehatan dari negara lain, yaitu konsep pendanaan kesehatan berbasis kinerja.

Baca juga: Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

“Konsep tersebut bersumber dari pencatatan pendanaan, transparansi, serta alokasi yang baik dan pemanfaatannya,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/9/2023).

Putut mengatakan, strategi pertama untuk menyiasati keterbatasan anggaran kesehatan, yaitu membuka sumber lain yang didapat dari swasta atau filantropis. 

“Kemudian, melalui penentuan skala prioritas yang jelas. Ketiga, melakukan pentahapan,” katanya.

Saat ini, pemerintah membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2024 adalah sebesar Rp 187,5 triliun.DOK. Kemenkeu Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2024 adalah sebesar Rp 187,5 triliun.

Alokasi anggaran

Berdasarkan nota keuangan 2024, anggaran kesehatan 2024 akan dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP).

Baca juga: Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Rincian alokasi itu, yakni kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 107,2 triliun, belanja non-K/L senilai Rp 14,2 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 66,1 triliun.

Alokasi anggaran kesehatan tersebut diarahkan untuk mencapai beberapa hal. Pertama, penurunan prevalensi stunting. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, tingkat stunting di Indonesia terus menurun. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com