JAKARTA, KOMPAS.com - Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Salah satu tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.
Baca juga: Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar
Meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Baca juga: Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi Best Bank for Digital Solution in Indonesia
Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Secara umum, dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
Pada e-meterai, terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK". Kemudian, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai.
Baca juga: ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara
Lantas, bagaimana cara beli e-meterai untuk daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Dilansir dari laman Indonesia Baik, calon peserta dapat melakukan pembelian serta pembubuhan e-meterai melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com.
Baca juga: Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar
Demikian informasi seputar cara beli e-meterai dan membubuhkannya pada dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.