Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Kompas.com - 28/09/2023, 11:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengadilan California dalam kasus Kim v. Toyota Motor Corp menyatakan, bahwa kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan standar relevan dijadikan unsur penilai risiko dan manfaat suatu desain produk.

Mengutip pendapat Dr. Andrea Barrios Villarreal, Head International Organization for Standardization (ISO) dalam tulisannya II-International Standards as Part of International Law, Cambridge University Press: 21/9/2018, bahwa standar internasional mempunyai efek mengikat.

Dr. Andrea mengintroduksi teori-teori baru hukum internasional. Berdasarkan teori-teori baru ini, standar-standar internasional dapat dianggap sebagai bagian dari hukum internasional dan berada di antara hard law dan soft law.

Standar dan sertifikasi adalah unsur penting dalam praktik bisnis, termasuk dalam pelindungan data pribadi.

Selain berperan meningkatkan performa dan kepercayaan terhadap korporasi, standar juga dapat berfungsi sebagai alat bukti kepatuhan pada kasus-kasus hukum.

Dipenuhinya standar yang ditetapkan institusi standardisasi terpercaya, menjadi bukti bahwa korporasi telah melakukan upaya keamanan produk, termasuk pelindungan data pribadi secara semestinya berdasarkan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com