Ia bilang, TikTok bisa saja melakukan kegiatan perdagangan, namun harus mengajukan izin yang berbeda dari aplikasi yang sekarang. Artinya, TikTok harus mengajukan izin lagi sebagai e-commerce.
Baca juga: Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan
"Jadi dia (TikTok) boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce, tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," kata dia.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.