Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Kompas.com - 28/09/2023, 16:21 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta TikTok untuk segera menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop.

Sebab, menurut dia, platform TikTok Shop ilegal lantaran tidak memiliki izin e-commerce.

"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak udah digigit duluan ini, karna ilegal," ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan Seller

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop.

Walau demikian, Teten mengatakan, pemerintah masih memberi batasan waktu selama seminggu agar bisa menutup platformnya.

Selain itu, Teten juga meminta kepada TikTok untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air. Selama ini, lanjut dia, TikTok hanya mendirikan perusahaan perwakilan.

"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," jelas Teten.

"Jadi kita bukan mau nutup, bukan. Kita mau atur," sambung dia.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?

Kemudian, ihwal pemisahan e-commerce dengan media sosial dalam hal ini adalah pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial, Teten memastikan tidak akan merugikan pedagang atau seller.

Sebab, dengan dipisahknya kedua platform itu justru membuat pedagsng memiliki banyak opsi untuk berjualan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com