Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan TikTok Shop Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Benahi Pintu Masuk Barang Impor

Kompas.com - 27/09/2023, 11:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup guna melindungi pedagang UMKM yang terdampak.

Bhima mengatakan, pemerintah harus mulai membenahi arus masuk produk impor dalam platform cross border.

"Tidak cukup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor perlu dibenahi salah satunya platform cross border," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Bhima mengatakan, banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tidak terdata dengan baik, sehingga terjadi arus masuk barang secara ilegal.

Baca juga: Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, harga barang impor asal China yang masuk ke Indonesia bisa diubah untuk mensiasati beban tarif bea masuk.

"Harga barang di China ditulis Rp 20.000 kemudian dicatat didokumen impor Rp 15.000 untuk menurunkan beban bea masuk dan PPN," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bhima mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai harus memiliki integrasi data antara platform.

Dengan demikian, barang-barang impor ilegal yang dapat merusak pasar domestik bisa dicegah masuk ke Tanah Air.

"Safeguard berupa SNi, sertifikat halal, bpom juga perlu didorong untuk hambat barang impor ilegal. Yang namanya ilegal kan tidak punya sertifikat seperti SNi, nah itu disita saja," tuturnya.

Di sisi lain, Bhima meminta pemerintah memantau pergeseran barang impor ilegal lewat model belaja Jastip (Jasa titip).

Ia mengatakan, praktik jastip sudah lama terjadi, namun, penegakkan dari Bea Cukai belum optimal.

Baca juga: Saat TikTok Anggap Isu Predatory Pricing Hanya Mitos

"Pengawasan harus jalan cepat apalagi paska social commerce dilarang pemerintah karena ada indikasi impornya bergeser lewat jastip," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti Televisi (TV). Tv kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com