KOLOM BIZ
Konten ini merupakan kerjasama Kompas.com untuk edukasi mengenai social commerce
Ignatius Untung
Praktisi

Penggiat Ekonomi Digital

Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Kompas.com - 25/09/2023, 20:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPINYA transaksi perdagangan di Pasar Tanah Abang akhir-akhir ini dijadikan alasan oleh sebagian orang untuk menolak keberadaan Tiktok Shop. Para pedagang Tanah Abang pun berdemo demi mendorong penutupan Tiktok.

Sebetulnya, situasi tersebut bukan hal baru. Saat mulai booming beberapa tahun lalu, e-commerce kerap dituduh menjadi penyebab tutupnya berbagai macam gerai retail di Tanah Air. Sebegitu hebatnya kah Tiktok mampu menggoyang Tanah Abang hingga membuat perwakilan pemerintah bersuara lantang di media?

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) seolah tidak sabar untuk menggolkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 yang akan mengatur tentang hal tersebut.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IDEA) pun telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Isinya, permintaan waktu selama satu bulan untuk berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait isu tersebut. Namun, surat tersebut tidak digubris.

Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan bahwa Tiktok Shop tidak melanggar aturan dan merugikan UMKM. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen pun menyatakan hal senada.

Tiktok membunuh UMKM?

Model bisnis marketplace yang dijalankan Tiktok Shop menempatkan platform sebagai perantara dan tidak memiliki produk. Perebutan pangsa pasar terjadi antara para pedagang, bukan antara pedagang melawan Tiktok Shop. Ini menegaskan bahwa persaingan bukan terjadi antara Tiktok Shop dengan pedagang UMKM, termasuk pedagang di Tanah Abang, melainkan antara pedagang yang tidak menggunakan Tiktok dengan pedagang yang berjualan di Tiktok.

Semua pedagang, termasuk UMKM pasar Tanah Abang, tidak dilarang untuk menggunakan Tiktok Shop. Fakta bahwa ada merek impor yang kurang berhasil mendongkrak bisnis di Tiktok Shop menjadi bukti bagaimana Tiktok shop tidak menganakemaskan produk impor. Banyaknya UMKM yang berhasil di Tiktok Shop pun membuktikan bahwa platform ini tidak menganaktirikan UMKM.

Tiktok melakukan kecurangan algoritma?

Sebagian pedagang mengaku sudah mencoba melakukan live selling di Tiktok Shop selama berbulan-bulan. Sayangnya, hasil yang diharapkan tak kunjung tiba. Di sisi lain, produk-produk impor dan sosok-sosok selebritas diduga dengan mudah berhasil meraup keuntungan dengan berdagang di Tiktok Shop.

Tuduhan tersebut menempatkan Tiktok Shop sebagai platform yang berpihak pada sosok-sosok besar, seperti selebritas dan produk-produk impor. Pedagang UMKM seolah-olah diperlakukan sebagai penggembira saja.

Perlu dipahami, kaliber algoritma yang digunakan Tiktok membutuhkan otomatisasi. Melakukan intervensi pada algoritma seperti yang dituduhkan amat sangat berisiko mengganggu layanan lain. Satu-satunya kemungkinan untuk Tiktok melakukan intervensi yang minim risiko adalah ketika mereka memiliki fungsi intervensi secara hard-coded dalam pemrogramannya.

Tuduhan itu pun tidak pernah disertai bukti dan tidak pernah dilaporkan ke KPPU. Padahal, KPPU bisa mendorong penyelidikan yang bisa memaksa Tiktok Shop untuk membuka data teknis algoritma mereka agar duduk permasalahannya jadi terang benderang tanpa menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.

Di sisi lain, banyak hal berpengaruh dalam kesuksesan sebuah bisnis. Kualitas produk, selera pasar, merek, kemasan, kualitas layanan, harga, kemasan, dan lain sebagainya. Jika Tiktok Shop bisa membuat produk seperti apa pun laku keras, bahkan ketika aspek lainnya tidak bersaing, maka saya menyarankan agar siapa pun yang menciptakan Tiktok Shop untuk didaulat menjadi Staf Ahli Menteri Perdagangan.

Tiktok Shop tidak bisa menjadi satu-satunya faktor penentu kesuksesan bisnis, juga tidak bisa disalahkan dalam kegagalan bisnis. Inilah yang membuat beberapa merek, termasuk merek impor, serta sosok selebritas tampak lebih mudah meraup sukses. Sebab, mereka memiliki kekuatan lain yang mampu mendongkrak popularitas dan penjualannya.

Tiktok sebagai media sosial sekaligus e-commerce berbahaya?

Pernyataan ini ironis karena tuduhan tentang berbahayanya integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu platform yang ditujukan ke Tiktok tidak pernah ditujukan oleh Facebook. Padahal, platform besutan Mark Zuckerberg ini sudah menjalankan model yang sama beberapa tahun sebelum Tiktok masuk pasar Indonesia. Terlebih, pertukaran data semacam itu sudah terjadi di platform lain di luar Tiktok.

Ketika kita melakukan pencarian batik di Google, beberapa saat kemudian bisa muncul iklan batik di Instagram dari platform marketplace. Padahal Google, Instagram, dan marketplace tersebut adalah entitas berbeda dengan pemilik berbeda pula. Namun, isu ini tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

Pertukaran data perilaku konsumen bukanlah sesuatu yang berbahaya karena tidak melibatkan data pribadi yang sensitif. Sebaliknya, pertukaran ini justru bermanfaat untuk membantu bisnis menyasar segmen yang sesuai untuk produk yang sesuai.

Praktik tersebut dapat membantu pebisnis, termasuk UMKM, menghemat biaya iklan karena iklan jadi lebih tepat sasaran. Penayangan iklan yang tidak relevan akan merugikan konsumen, termasuk potensi eksposur produk untuk segmen yang seharusnya tidak melihat produk tersebut. Produk dewasa untuk anak-anak, misalnya.

Justru, bila ada integrasi data antara Tiktok dan Tiktok Shop, maka kesempatan bagi pelaku bisnis dengan kocek tipis menjadi lebih terbuka karena bisa dimanfaatkan siapa pun secara gratis, asalkan tahu caranya. Sementara, praktik yang sama antarplatform membutuhkan biaya iklan.

Algoritma relevansi berdasar pertukaran data Tiktok dan Tiktok Shop bekerja amat sangat berpihak pada bisnis kecil karena tidak mewajibkan belanja iklan. Jadi, tuduhan bahwa pertukaran data adalah satu bentuk monopoli yang merugikan UMKM otomatis terbantahkan dan akan merugikan UMKM jika dipaksakan.

Transaksi social commerce di dalam platform berbahaya?

Tuduhan bahwa transaksi di Tiktok Shop yang mana pembayaran dan logistik dikontrol oleh platform memunculkan monopoli dan berbahaya untuk UMKM juga salah kaprah. Para penuduh berpendapat bahwa praktik di mana pembayaran dan logistik dilakukan di luar platform dianggap lebih baik karena bebas monopoli.

Padahal, tanpa ada pihak ketiga, dalam hal ini platform yang memfasilitasi pembayaran dan pengiriman, baik penjual maupun pembeli, bisa tertipu oleh lawan transaksinya dengan tidak memenuhi janji di awal.

Maka dari itu, model marketplace yang juga diadopsi oleh Tiktok Shop justru memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pedagang secara lebih baik ketimbang bentuk classified alias transaksi dan logistik yang dilakukan di luar platform.

Tuduhan mengenai dikuasainya pembayaran dan logistik oleh Tiktok Shop sebagai bentuk monopoli yang merugikan bisnis juga tidak akurat. Tiktok Shop membuka kesempatan yang luas untuk banyak rekanan logistik untuk kebagian bisnis, termasuk J&T, Ninja Express, JNE, dan rekanan logistik lain.

Justru, beberapa platform e-commerce yang ada di dalam negeri yang memiliki layanan logistiknya sendiri dan ikut ambil bagian dalam layanan logistik di platform tersebut malah tidak pernah dituduh melakukan monopoli.

Di sisi pembayaran, Tiktok tidak memiliki afiliasi perusahaan pembayaran dalam bentuk apa pun di Indonesia. Justru, Tiktok Shop membuka pintu lebar-lebar untuk para penyedia jasa pembayaran, termasuk Gopay dari Goto yang juga berafiliasi dengan pesaing langsung Tiktok Shop.

Hal itu menunjukkan bahwa Tiktok Shop tidak melakukan monopoli, bahkan membuka diri secara adil kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan saingan untuk ikut ambil bagian melayani konsumen dan juga pedagang, termasuk UMKM.

Di sisi lain, kita bisa menemukan platform marketplace yang hanya menghadirkan metode pembayaran e-wallet yang mereka miliki. Lagi-lagi, tidak pernah sekalipun keluar tuduhan dari pemerintah mengenai isu monopoli pada platform tersebut.

Tiktok Shop biang kerok membanjirnya produk impor?

Tiktok jelas tidak menyediakan transaksi cross-border sehingga tidak ada barang impor yang secara langsung difasilitasi oleh Tiktok Shop. Sebaliknya, setidaknya ada dua marketplace asing yang beroperasi di Indonesia dan memfasilitasi transaksi cross-border. Hal ini memungkinkan konsumen membeli barang langsung dari pedagang di luar negeri. Namun, tidak pernah secuil pun mereka dituduh sebagai biang kerok banjirnya impor.

Kehadiran produk impor yang ada di Tiktok Shop dan di banyak marketplace online dan offline adalah produk impor umum yang legal dan melakukan kewajiban bayar bea masuk.

Bahkan, jika ternyata produk tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui jalur legal dan tidak menyetor bea masuk, maka tanggung jawab terhadap banjirnya produk impor seharusnya dilemparkan ke bea cukai, bukan ke platform termasuk Tiktok Shop karena mereka tidak memfasilitasi cross-border trading.

Ide untuk mewajibkan Tiktok Shop mencantumkan keterangan dan sertifikasi asal negara produk di setiap listing produk yang dijual amat sangat rumit dan berbiaya tinggi. Pertama, amat sangat mungkin semua penjual akan mendaftarkan barang yang dijual sebagai barang lokal ketimbang impor, mengingat perlakuan terhadap barang impor akan lebih ketat.

Kedua, bagaimana platform bisa memverifikasi bahwa sertifikat lokal yang disertakan oleh pedagang adalah sertifikat asli dan bukan sertifikat yang bisa pinjamkan ke pedagang dan barang lain? Butuh integrasi antara platform dengan database pemerintah untuk mengecek keaslian sertifikasi ini.

Ketiga, bahkan ketika sertifikat yang dicantumkan asli dan bisa diverifikasi, ada kemungkinan barang yang dikirim adalah barang yang tidak sesuai sertifikat, termasuk barang impor. Ini bisa diatasi ketika penjual diwajibkan mengirimkan barang yang terjual ke platform untuk verifikasi manual sebelum akhirnya dikirim ke pembeli. Namun, prosedur ini akan menimbulkan biaya tenaga kerja, biaya gudang untuk penyimpanan sementara, dan biaya logistik tambahan untuk pengiriman dari penjual ke platform.

Perlu diketahui, ada puluhan ribu produk terjual di sebuah platform marketplace setiap harinya. Jumlah ini tentunya juga menuntut jumlah tenaga kerja yang banyak dan biaya yang tidak sedikit. Pada akhirnya, aturan Ini akan membebani keseluruhan industri e-commerce. termasuk UMKM yang ada di dalamnya.

Tiktok Shop melakukan predatory pricing?

Amat disayangkan bahwa sampai tulisan ini dibuat, perwakilan KPPU mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai predatory pricing yang dilakukan Tiktok Shop. Lepas dari laporan yang seharusnya dilakukan tapi tidak pernah dilakukan, Tiktok Shop adalah marketplace. Artinya, produk yang dijual bukan milik mereka dan kontrol harga juga bukan di sisi mereka sehingga sulit untuk Tiktok Shop melakukan predatory pricing.

Syarat untuk melakukan predatory pricing adalah mengetahui harga modal dan harga pesaing. Sayangnya, kedua hal tersebut tidak ada dalam ranah bisnis Tiktok Shop karena produk dan harga tidak pernah ada di dalam kontrol mereka.

Yang sebaiknya jadi fokus pemerintah

Isu impor versus lokal bukan masalah perdagangan semata. Platform e-commerce hanyalah akses untuk pasar yang lebih luas. Kesuksesannya bergantung pada banyak hal, termasuk kualitas produk, selera pasar, dan lain sebagainya.

Halaman khusus produk Indonesia di platform Alibaba yang difasilitasi Kemenkominfo dulu hanya mampu diserap produk-produk korporasi besar, seperti Indofood dan Mayora. Sementara, UMKM banyak yang belum bisa memenuhi selera pasar asing.

Platform boleh dimintai kontribusinya terhadap akses pasar, tetapi tidak bisa dimintai tanggung jawabnya terhadap nilai ekspor. Wacana proteksi produk lokal tidak akan meningkatkan daya saing produk kita jika tidak disertai oleh edukasi dan upaya-upaya konkret dalam peningkatan daya saing produk lokal.

Sebaliknya, ketika kita masih sibuk melakukan proteksi barang lokal, artinya kita belum melakukan tugas dengan baik untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Pertanyaannya, kapan kebijakan proteksi dibuat terintegrasi dengan peningkatan kualitas UMKM?

Mengenai penciptaan iklim investasi asing. Pernyataan tendensius perwakilan pemerintah secara terang-terangan di publik mengenai Tiktok amat sangat bisa dijadikan referensi bagi banyak perusahaan asing yang mulai mempertimbangkan ulang rencana investasi di Indonesia.

Tidak mustahil, Tiktok dan investor asing lain akan menyusul Foxconn dan Tesla untuk belok dari rencananya ke Indonesia. Ini bisa menjadi penghambat untuk menyongsong mimpi Indonesia Emas 2045.

Kembali ke ide awal tulisan ini mengenai keberpihakan pada UMKM. Menyadari bahwa juga ada dampak positif yang tidak kecil dari Tiktok untuk UMKM, ada baiknya regulasi yang dikeluarkan didasari studi ilmiah yang netral untuk melihat dampak baik buruk regulasi terhadap bisnis. Dalam kasus ini, berapa omzet pasar Tanah Abang yang bisa kembali, dan berapa omzet UMKM Tiktok yang harus tergerus ketika muncul regulasi baru.

Tanpa perhitungan itu, maka regulasinya hanya akan maju mundur dan pelaku bisnis, termasuk UMKM yang harus membayar akibatnya. Upaya pemerintah yang terburu-buru, tidak berimbang dengan tidak menggubris pihak yang berseberangan juga memunculkan pertanyaan mengenai intensinya.

Ironis bagaimana Presiden Jokowi bisa terpilih jadi presiden karena konsistensinya berdialog dengan semua pihak yang akan terdampak pada kebijakannya. Namun, pemerintahannya kini seolah tidak mau berdiskusi dengan mereka yang bisa terdampak.

Simpulannya, kita semua harus ikut mengawal pemerintah untuk tidak mengintervensi persaingan bisnis yang dilakukan tanpa kecurangan. Pemerintah sebagai regulator hanya boleh turun tangan ketika persaingan bisnis dirasa tidak sehat, itupun harus dilakukan melalui prosedur yang tepat melalui KPPU.


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com