JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki merespons permintaan TikTok untuk tidak menutup platfrom dagangnya yakni TikTok Shop.
Teten pun memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller. Sebab dengan dipisahkanya kedua platform itu justru membuat pedagang memiliki banyak opsi untuk berjualan.
"Begini, soal TikTok itu bukan dilarang tapi kita mau atur. Kita sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce karena ini punya potensi untuk memonopoli market," ujar Menkop UKM Teten Masduki kepada media, di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).
"Ini bukan menutup. Lalu pertanyaannya kalau sekarang TikTok shop dengan TikTok media sosial di pisah apakah sellernya akan di rugikan? Enggak. Kan para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten dan nanti orang yang mau beli pasti cari linknya dimana, bisa di online lain sehingga tidak ada monopoli," sambung Teten.
Lebih lanjut Teten mengatakan, dengan pemisahan kedua platform ini juga bisa mencegah adanya shadowban untuk produk-produk UMKM.
Baca juga: Bikin UMKM Mengeluh, TikTok Buka Suara soal Shadowban dan Lamanya Pencairan Dana
Untuk diketahui, shadowban di TikTok adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan platform TikTok dalam membatasi atau menyembunyikan visibilitas konten pengguna, secara tidak langsung tanpa memberikan pemberitahuan atau pemberitahuan jelas kepada pengguna.
Ketika seseorang mengalami shadowban, konten yang diunggahnya mungkin tidak akan muncul di halaman utama pengikutnya. Selain itu konten ini tidak akan terlihat oleh pengguna lain dalam hasil pencarian atau fitur eksplorasi.
"Saya tahu kalau sekarang produk UMKM jualan di TikTok bisa di-shadowban juga. Kecuali produk dari Tiongkok yang kita lihat memang bagian dari afiliasi bisnis sendiri," jelas Teten.
Baca juga: Saat TikTok Anggap Isu Predatory Pricing Hanya Mitos
Adapun sebelumnya, manajemen TikTok menyayangkan kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait kebijakan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan dari pemerintah tersebut.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," lanjutnya.
Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.