Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal Sanksi TikTok jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Kompas.com - 03/10/2023, 15:25 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan akan memberikan sanksi kepada TikTok jika masih belum mengikuti aturan pemerintah.

Hal ini menyusul TikTok masih belum menutup layanan bisnisnya, yakni TikTok Shop. Padahal, pemerintah sudah memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk segera menutup layanan bisnisnya.

"Ya jelas dong (disanksi) kalau masih bandel kan," ujar Mendag Zulhas kepada media saat ditemui di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan, Kemendag Ungkap Janji TikTok

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop.

Walau demikian, Zulhas mengaku, TikTok sudah bersurat kepada Kemendag dan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah.

Namun, dalam surat itu, lanjut Zulhas, TikTok tidak menjelaskan secara lengkap apakah akan memisahkan bisnis TikTok Shop dengan membuat e-commerce atau tidak sama sekali.

"Enggak tahu, terserah. Pokoknya isi suratnya mereka akan ngikuti," kata Zulhas.

"Tapi sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Karena kan dia boleh saja (berbisnis), bukan enggak boleh. Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja. Tapi enggak boleh satu (gabung e-commerce dan sosial commerce)," sambung Zulhas.

Baca juga: TikTok Ngeyel, Belum Patuhi Larangan Pemerintah Tutup TikTok Shop

Sebelumnya, Zulhas mengatakan, pemerintah akan memblokir social commerce yang tidak mau menaati aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah melayangkan dua kali surat peringatan.

"Sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujarnya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com