Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

Kompas.com - 03/10/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari 9 fraksi hanya 1 fraksi yang menolak RUU IKN tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 ini, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Setuju, setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Jika UU IKN Tak Direvisi Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor

Dengan demikian, setelah RUU IKN ini disetujui oleh DPR maka tahap selanjutnya pimpinan DPR akan menyampaikan RUU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menjadi UU Pertama Tentang Ibu Kota Negara

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut, setelah RUU IKN ini disahkan menjadi UU oleh Presiden, maka akan menjadi UU pertama di Indonesia yang khusus mengatur tentang ibu kota negara.

"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya undang-undang khusus tentang ibu kota negara. Kalau Jakarta itu ada lah undang-undang provinsi yang kemudian difungsikan sebagai ibu kota, daerah khusus ibukota. Tetapi dia tetap undang-undang pemerintahan daerah, bukan undang-undang ibu kota negara," ucapnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Bappenas Revisi UU IKN, Ini Alasannya

Kendati demikian, dia melanjutkan, dengan disahkannya UU ini bukan berarti Indonesia sedang membentuk daerah otonom baru, tetapi ada kewenangan pemeritahan daerah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.

"Sama sekali tidak (membentuk daerah otonom baru), ini beda. Jadi ini yang sering missleading yang diperdebatkan di luar," tukasnya.

Baca juga: MRT Bakal Dibangun di IKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com