JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari 9 fraksi hanya 1 fraksi yang menolak RUU IKN tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 ini, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
"Setuju, setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Jika UU IKN Tak Direvisi Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor
Dengan demikian, setelah RUU IKN ini disetujui oleh DPR maka tahap selanjutnya pimpinan DPR akan menyampaikan RUU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut, setelah RUU IKN ini disahkan menjadi UU oleh Presiden, maka akan menjadi UU pertama di Indonesia yang khusus mengatur tentang ibu kota negara.
"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya undang-undang khusus tentang ibu kota negara. Kalau Jakarta itu ada lah undang-undang provinsi yang kemudian difungsikan sebagai ibu kota, daerah khusus ibukota. Tetapi dia tetap undang-undang pemerintahan daerah, bukan undang-undang ibu kota negara," ucapnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Bappenas Revisi UU IKN, Ini Alasannya
Kendati demikian, dia melanjutkan, dengan disahkannya UU ini bukan berarti Indonesia sedang membentuk daerah otonom baru, tetapi ada kewenangan pemeritahan daerah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.
"Sama sekali tidak (membentuk daerah otonom baru), ini beda. Jadi ini yang sering missleading yang diperdebatkan di luar," tukasnya.
Baca juga: MRT Bakal Dibangun di IKN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.