Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Jokowi Soal APBN RI Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat ke China

Kompas.com - 04/10/2023, 10:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Misalnya saja, regulasi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang sebelumnya melarang penggunaan uang APBN untuk proyek KCJB juga diralat Jokowi, dengan menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 sebagai penggantinya.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga kini tengah menegosiasikan pinjaman tambahan sebesar 560 juta dollar AS dari pihak China untuk menutup pembengkakan tersebut.

Baca juga: Disebut Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat?

Padahal, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokowi maupun para pembantunya, berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.

Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023, di mana negara bisa menjamin kelangsungan pembayaran utang dan bunga ke China, baik penjaminan secara langsung maupun tidak langsung.

Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya KCJB sudah sesuai koridor tata kelola keuangan negara.

Baca juga: Ngos-ngosan Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mau Lanjut Surabaya?

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam ketentuan PMK Nomor 89 Tahun 2023 disebutkan, penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila terjadi cost overrun atau biaya proyek kereta cepat yang membengkak.

"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani, ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada 19 September 2023.

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, penanganan cost overrun melalui anggaran negara sudah dilakukan salah satunya melalui penambahan PMN ke KAI selaku ketua konsorisum proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Baca juga: Sekian Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China demi Kereta Cepat

Kemudian, penangangan cost overrun juga dilakukan melalui penjaminan pemerintah, yang pelaksanaannya akan mengacu kepada keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah dengan pendapatan tambahan yang berasal dari pengiriman logistik batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," tuturnya.

Baca juga: Kala Jonan Tak Hadir Saat Jokowi Groundbreaking Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Alasannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com