Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Rice Cooker Gratis: Anggaran Rp 347,5 Miliar dan Dilarang Menjualnya

Kompas.com - 08/10/2023, 17:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis berupa rice cooker kepada masyarakat. Targetnya, program ini mulai dijalankan di tahun 2023.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Kriteria Warga yang Bisa Mendapatkan

Secara rinci, pada Permen ESDM 11/2023 disebutkan penyediaan alat memasak berbasis listrik atau AML merupakan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Anggaran yang disiapkan Rp 347,5 miliar

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah menyiapkan Rp 347,5 miliar untuk pembagian rice cooker gratis yang menyasar ke 500.000 rumah tangga di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Ia menambahkan, anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

"(Anggarannya) dari DIPA Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," kata Yustinus.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker, Ulangi Kasus Kompor Induksi?

Kriteria warga yang bisa dapat rice cooker gratis

Pada pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa kriteria calon penerima alat masak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com