Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Rice Cooker Gratis: Anggaran Rp 347,5 Miliar dan Dilarang Menjualnya

Kompas.com - 08/10/2023, 17:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR)

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Baca juga: Lantik 4 Pejabat Baru, Kepala Otorita IKN: Hindari Bagi-bagi Jabatan, Kavling dan Proyek


Jenis rice cooker yang bakal dibagi gratis

Adapun pada pasal 10 ayat 3 Permen ESDM 11/2023 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

"(Harus) mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi," tulis pasal 10 ayat 3.

Baca juga: Soal Program Bagi-bagi Rice Cooker, Kementerian ESDM: Ini Bukan Saingan Kompor Listrik

Dilarang memperjualbelikan

Kemudian, pada pasal 12 disebutkan pula pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik atau rice cooker tersebut secara gratis. Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.

"Pembinaan dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait," bunyi pasal 15 ayat 2 beleid tersebut.

Baca juga: Ini Jenis Rice Cooker Gratis yang Bakal Diberikan Pemerintah ke Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com