Mereka menuntut pembayaran atas uang klaim sebesar Rp 12,5 miliar lebih yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912. Dengan masuknya gugatan tersebut, PN Jaksel mengagendakan persidangan pertama pada Rabu (6/9/2023).
"Mereka (pemegang polis) belum menerima pembayaran sepersen pun dari AJB Bumiputera 1912," jelas Kuasa Hukum pemegang polis Frengky Richard Mesakaraeng dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.