Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Kompas.com - 01/06/2023, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Tujuannya agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan, POJK 7 Tahun 2023 mengatur, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Baca juga: Enam Nama Calon Dewan Komisioner OJK Dikirimkan ke Jokowi

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib:

  • Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran
  • Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
  • Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal
  3. Penanganan benturan kepentingan
  4. Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal
  5. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi
  6. Penerapan kebijakan remunerasi
  7. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan
  8. Rencana bisnis

Baca juga: OJK: Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Aman menambahkan, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota.

Perusahaan juga harus menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Aman.

Baca juga: Aftech Dukung Rencana OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com