Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Berencana Pungut Pajak Ojol dan Olshop, Kemenkeu: Enggak Boleh Berganda

Kompas.com - 17/10/2023, 11:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memungut pajak ojek online (ojol) dan online shop (olshop). Rencana ini diusulkan untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Menanggapi rencana tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk berhati-hati.

"Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus, dalam Media Gathering DJPK Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 15,15 Triliun dari Pajak Digital

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati, agar rencana pungutan pajak ojol dan olshop tidak menciptakan pungutan ganda. Pasalnya, ojol dan olshop telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

"Prinsip pajak itu enggak boleh berganda, itu prinsip utamanya," kata Sandy.

Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk terlebih dahulu mengecek dan membedakan obyek pajak daerah dengan pajak pusat. Hal ini seharusnya bisa dilakukan lebih mudah dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pasalnya, aturan tersebut telah banyak memisahkan area yang dianggap abu-abu selama ini. Dalam aturan itu dijelaskan secara lebih baik antara obyek pajak pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak pajak daerah mana yang jadi obyek pajak pusat," ucap Sandy.

Sebagai informasi, rencana pungutan pajak ojol dan olshop disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kedua sektor itu dinilai masih potensial untuk dikenakan pajak daerah.

Baca juga: Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com