Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sinyal" Besar Kehadiran Layanan E-commerce TikTok...

Kompas.com - 17/10/2023, 10:24 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Indonesia memberikan "sinyal" besar akan membuka bisnis platform jualan online, yakni TikTok E-commerce.

Hal itu ditandai dengan dibukanya lowongan kerja TikTok dalam program TikTok Shop Graduate Development Program (Indonesia E-commerce)-2024 start.

Mengutip dari akun linkedIn resmi TikTok, Selasa (17/10/2023), posisi yang ditawarkan untuk TikTok e-commerce diantaranya adalah Business Communication Expert, Logistic Operations, Campaign & Community Lead Fashion (e-commerce), hingga Regional Special Project TikTok Shop Shopping Center (e-commerce).

Baca juga: Mendag Klaim Pasar Tanah Abang Kembali Ramai Usai TikTok Shop Ditutup

Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.

Penempatan lowongan kerja ini untuk posisi TikTok Indonesia di Jakarta.  Selain itu, lowongan kerja TikTok yang sudah diunggah sejak seminggu yang lalu ini sudah dilamar oleh 2.010 pelamar.

Ihwal sinyal besar yang diberikan TikTok Indonesia untuk membuka layanan dagangnya, Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh TikTok adalah tepat.

Asal, kata dia, TikTok tetap harus patuh pada regulasi pemerintah untuk mengajukan izin dagang daringnya.

"Kalau Tiktok buka e-commerce itu bagus. Yang penting adalah persaingan yang sehat dan perlindungan konsumen," ujar Piter saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Beredar Kabar TikTok Shop Hadir pada November 2023, Ini Kata Kemendag

Piter menilai, rencana pembukaan TikTok e-commerce ini pun tidak akan mengganggu bisnis e-commerce lain seperti Shopee, Tokopedia hingga Lazada.

Sebab, dengan dengan diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pemerintah, dinilai membuat level permainan yang sama (level playing field) antar e-commerce yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com