"Enggak masalah saya kira dengan (e-commerce) yang lain, sepanjang perlakuannya sama dan regulasinya juga sama kan," pungkasnya.
Sebelumnya pun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim memastikan, hingga 16 Oktober 2023 kemarin, TikTok belum mengajukan izin untuk melakukan transaksi jual beli atau membuka izin TikTok e-commerce.
Baca juga: Survei: TikTok Shop Bikin Pengguna Kurangi Belanja di Toko Fisik dan E-commerce
"Belum, mereka belum ngajuin (izin). Kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," kata Isy saat ditemui Kompas.com di kantor Badan Pangan Nasional di Jakarta, Senin ( 16/10/2023).
Isy menjelaskan sebenarnya TikTok Shop masih memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Tetapi, TikTok belum mengajukan izin sebagai social commerce maupun e-commerce sehingga kegiatannya masih dibatasi.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah pembukaan lowongan kerja ini menjadi angin segar bagi TikTok untuk membuka TikTok e-commerce, manajemen masih belum bisa memberikan jawaban sampai artikel ini tayang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.