Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: TikTok Hanya Boleh Tawarkan Barang, tapi Tidak Ada Transaksi

Kompas.com - 09/10/2023, 16:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski layanan TikTok Shop sudah dihapus di aplikasi TikTok pada 4 Oktober 2023, pengguna TikTok masih ramai mencari barang-barang menarik dalam tayangan TikTok Live.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, TikTok saat ini hanya bisa melakukan penawaran barang/jasa di platform-nya. Namun, tidak boleh melakukan transaksi.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: 5 Hari Usai TikTok Shop Tutup, Pembeli Masih Ramai Cari Barang di TikTok

"Social commerce seperti halnya TikTok diperbolehkan untuk melakukan penawaran barang dan/atau jasa pada platform digitalnya, dan tidak melakukan transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023 Pasal 21 ayat 3," kata Isy saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Isy mengatakan, transaksi jual-beli barang barang dilakukan di luar platform social commerce seperti e-commerce, toko fisik, dan lainnya.

"Transaksi pembayaran dilakukan diluar platform social commerce baik melalui plaform e-commerce (marketplace lain), toko offline, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Pemerintah, kata dia, mendorong TikTok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Setelah TikTok Shop Ditutup, lalu Apa?

Zulhas mengapresiasi TikTok mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Selain itu, kata dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung TikTok dan media sosial (medsos) lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," imbuh Zulhas.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM Lokal Jangan Leha-leha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com