Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Belum Urus Izin sebagai "E-commerce"

Kompas.com - 10/10/2023, 15:59 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan TikTok hingga saat ini belum mengurus izin sebagai e-commerce.

Seperti diketahui, pemerintah melarang TikTok memiliki layanan dagang di aplikasinya. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Perkembangan yang baru, belum (mengajukan pemisahan aplikasi)," ujar Mendag Zulhas kepada media saat mengunjungi ITC Cempaka Emas, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Kemendag: TikTok Hanya Boleh Tawarkan Barang, tapi Tidak Ada Transaksi

Mendag Zulhas menuturkan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air.

Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya bila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, maka TikTok harus membuat perusahaan entitas baru khusus di bidang e-commerce.

Baca juga: 5 Hari Usai TikTok Shop Tutup, Pembeli Masih Ramai Cari Barang di TikTok

Dalam bab VI Permendag Nomor 31 Tahun 2023, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Kemudian pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

SIUP3A Bidang PMSE adalah Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan Perdagangan asing di bidang PMSE.

Untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, KP3A Bidang PMSE mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.

Kemudian pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan juga SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai Perizinan Berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

Baca juga: Setelah TikTok Shop Ditutup, lalu Apa?

Sebelumnya, TikTok telah menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Hal ini sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM Lokal Jangan Leha-leha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com