JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin mudah. Masyarakat bisa membayar PBB secara online melalui berbagai layanan, seperti di Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, hingga KlikIndomaret.
Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Baca juga: Upaya BCA Syariah Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Islam
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB secara online di aplikasi Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, dan KlikIndomaret?
Baca juga: Atasi Risiko Digitalisasi, OJK Tekankan Pentingnya Kesadaran Literasi Keuangan
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut beberapa cara bayar PBB secara online yang bisa dipilih oleh wajib pajak.
Pertama, cara bayar PBB online bisa dilakukan melalui aplikasi Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya:
Selain itu, masyarakat juga bayar PBB online lewat aplikasi Shopee dengan cara berikut:
Baca juga: Manfaatkan Hari Libur Sambil Belajar Bikin Keju, Cek Harga Tiket Masuk Youreka Kids Farm
Konfirmasi pembayaran dapat dilihat pada pesanan yang terletak di pojok kanan atas pada halaman utama Pulsa, Tagihan, & Hiburan. Apabila status pesanan sudah selesai, maka Anda dapat mencetak struk pembayaran dengan memilih tab Download Struk Pembayaran.
Selanjutnya, cara bayar PBB online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Traveloka. Berikut langkah-langkahnya:
Kemudian, bagi pengguna Aplikasi Bukalapak juga bisa menggunakan fitur bayar PBB online dengan cara berikut:
Baca juga: Potensi dan Tantangan Keuangan Syariah di Indonesia
Pilihan lainnya dari cara bayar PBB online adalah melalui laman KlikIndomaret. Berikut langkah-langkahnya:
Demikian informasi seputar cara bayar PBB secara online di aplikasi Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, dan KlikIndomaret.