Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Dilayani Lewat Sistem SIASN

Kompas.com - 31/10/2023, 09:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai tahun depan, periodesasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Pemberlakuan kenaikan pangkat dengan skema terbaru akan dimulai untuk kenaikan pangkat pada Februari 2024.

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), semua layanan kenaikan pangkat, mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari instansi, akan dilakukan melalui satu sistem layanan yaitu SIASN BKN, https://siasn.bkn.go.id.

Baca juga: Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Sistem SIASN terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga ini akan mempermudah pengguna layanan kepegawaian BKN karena semua proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” ujar Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan bahwa dengan penambahan periodesasi kenaikan pangkat tidak berarti pengajuan kenaikan pangkat seseorang bisa 6 kali dalam setahun.

Dengan penambahan periodesasi ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Baca juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual secara Online, Klik mysapk.bkn.go.id

Batas waktu usul kenaikan pangkat PNS

Untuk diketahui, ketentuan kenaikan pangkat PNS dengan skema 6 periodesasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat dengan skema terbaru pada tahun 2024 sebagai berikut:

  • Kenaikan pangkat periode Februari, waktu pengusulan pada 15 Desember 2023-15 Januari 2024
  • Kenaikan pangkat periode April, waktu pengusulan pada 1-28 Februari 2024
  • Kenaikan pangkat periode Juni, waktu pengusulan pada 1-31 April 2024
  • Kenaikan pangkat periode Agustus, waktu pengusulan pada 1-30 Juni 2024
  • Kenaikan pangkat periode Oktober, waktu pengusulan pada 1-31 Agustus 2024
  • Kenaikan pangkat periode Desember, waktu pengusulan pada 1-31 Oktober 2024.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

 

Dalam sistem SIASN BKN, juga tersedia layanan pengecekan secara mandiri terkait progres usul kepegawaian termasuk kenaikan pangkat.

Progres usul kepegawaian dapat diakses dan dipantau sendiri oleh yang bersangkutan, untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online

Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com