Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Dilayani Lewat Sistem SIASN

Pemberlakuan kenaikan pangkat dengan skema terbaru akan dimulai untuk kenaikan pangkat pada Februari 2024.

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), semua layanan kenaikan pangkat, mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari instansi, akan dilakukan melalui satu sistem layanan yaitu SIASN BKN, https://siasn.bkn.go.id.

Sistem SIASN terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga ini akan mempermudah pengguna layanan kepegawaian BKN karena semua proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” ujar Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan bahwa dengan penambahan periodesasi kenaikan pangkat tidak berarti pengajuan kenaikan pangkat seseorang bisa 6 kali dalam setahun.

Dengan penambahan periodesasi ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Batas waktu usul kenaikan pangkat PNS

Untuk diketahui, ketentuan kenaikan pangkat PNS dengan skema 6 periodesasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat dengan skema terbaru pada tahun 2024 sebagai berikut:

Progres usul kepegawaian dapat diakses dan dipantau sendiri oleh yang bersangkutan, untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

https://money.kompas.com/read/2023/10/31/091954126/mulai-2024-kenaikan-pangkat-pns-dilayani-lewat-sistem-siasn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke