KOMPAS.com - Nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2023 sudah dirilis secara resmi.
Tes SKD CPNS bisa diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2023.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2023.
Adapun rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Lantas, berapa nilai minimal SKD CPNS 2023?
Baca juga: Ketahui, Ini Passing Grade CPNS 2023
Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Mengacu Keputusan MenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
Untuk itu, peserta SKD CPNS 2023 wajib melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Baca juga: Resmi, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus di atas sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023?
Masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.
Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Sementara itu, tes TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Lebih lanjut, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Inilah nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 untuk setiap tesnya. Terkait dengan kisi-kisi atau rincian materi yang diujikan, bisa dilihat di sini.
Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.