Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan "Positive List" Barang Impor, Apa Saja?

Kompas.com - 01/11/2023, 11:49 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan daftar yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online alias positive list meski diperdagangkan dengan harga di bawah 100 dollar AS.

Dalam daftar tersebut ada empat kategori yang diperbolehkan untuk diimpor yaitu buku, film, musik, dan software.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Kemendag Bocorkan 4 Kategori Barang Impor yang Masuk Positive List

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberikan keterangan pers kepada awak media ketika menghadiri Penganugerahan KUR di Jakarta, Rabu (9/8/2023).KOMPAS.com/Ade Miranti Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberikan keterangan pers kepada awak media ketika menghadiri Penganugerahan KUR di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah US$ 100,” tulis Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam akun media sosial instagram @tetenmasduki_ dikutip Rabu (1/11/2023).

Menurut Teten, pengecualian ini tetap sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal sesuai dengan Permendag 31/2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Teten menegaskan, barang yang berada di luar positive list tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dollar AS per unit melalui cross border e-commerce.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Lindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Aturan ini diluncurkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Whats New
Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Whats New
IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com