Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga "Serbuan" Barang Impor

Kompas.com - 28/09/2023, 10:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal persoalan yang mendera pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia saat ini.

Menurut dia, masalah UMKM saat ini tidak hanya disebabkan adanya satu platform yang mendominasi pasar lokal, melainkan juga dipengaruhi oleh banyaknya barang-barang impor yang masuk ke Indonesia.

Mekop Teten mengatakan, barang-barang impor tersebut diduga tidak mengantongi dokumen importasi.

"Saya bilang (kepada Presiden Jokowi), ini bukan soal platform yang dominan yang menjual, tetapi ada barang yang masuk, diserbu barang impor murah dan kemungkinan itu ilegal dan tidak ada surat importasi," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin E-Commerce

Teten mengatakan, arus masuk barang-barang impor tersebut sulit dicegah. Sebab, pintu masuk ke Indonesia sangat banyak.

Karenanya, kata dia, pemerintah memperketat persyaratan di mana e-commerce harus mensyaratkan pedagang atau seller memiliki dokumen importasi sebelum menjual barang impor.

"Produk impor harus disertai dokumen importasinya harus memenuhi SNInya kalau tidak baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita protek juga," ujarnya.

Baca juga: Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan Seller

 


Lebih lanjut, Teten mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Ia mengatakan, terdapat empat aturan baru yang menjadi fokus pemerintah.

1. E-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform.

2. E-commerce tidak diperbolehkan menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dengan tetap mencantumkan produsennya.

3. Semua model bisnis online dari dalam dan luar harus memenuhi standar barang Indonesia dan negara asal barang.

4. Crossboarder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit.

"Untuk tidak ada lagi predatory pricing menjual barang yang sangat murah dan untuk melindungi produk UMKM, kita yang Keempat, aturannya, barang impor yang dijual di online itu tidak boleh lebih rendah dari 100 dollar AS per unit," ucap dia.

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com