Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Jadi Solusi untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 06/11/2023, 19:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tersedianya pelayanan publik, terutama dalam hal pengolahan sampah.

Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur dipercaya akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau private public partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur.

KPBU merupakan ruang bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Industri Game Nasional, Target Terbit Tahun Ini

Sebagai informasi, pengalokasian dana untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp 422,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,8 persen dari dana yang dialokasikan untuk infrastruktur pada proyeksi APBN 2023, yaitu Rp 399,6 triliun.

Meskipun anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp 422,7 triliun, taksiran ini tidak akan cukup untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

Salah satu cara untuk mengatasi kekurangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan menggunakan skema KPBU.

Secara umum, KPBU adalah rencana penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta.

Baca juga: Lesatan Industri Antariksa Swasta di India

Skema tersebut didasarkan pada kontrak antara pemerintah dan pihak swasta dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dari pihak pemerintah diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam upaya mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan yang diperlukan.

Pertama, project development facility (PDF) untuk mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar.

Baca juga: Proyek Ambisius Israel, Berencana Bangun Tandingan Terusan Suez yang Lewati Gaza

Kedua, viability gap fund (VGF) sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan bank abilitas proyek dan jaminan dalam rangka meningkatkan kredibilitas proyek.

Ketiga, availability payment (AP), yaitu pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara berkala kepada pihak swasta. Dalam hal ini, pemerintah yang diwakili oleh menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah, bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) atau menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan mutu atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Baca juga: Biaya Infrastruktur Tinggi, Pemerintah Ajak Investor Gotong Royong lewat KPBU

Seluruh fasilitas itu diberikan dalam upaya untuk memastikan sebanyak mungkin dana-dana non-APBN bisa digunakan dalam pembangunan berbagai proyek yang ada di Indonesia.

Ilustrasi pembangunan infrastruktur di Indonesia
DOK. Humas Kemenkeu Ilustrasi pembangunan infrastruktur di Indonesia

Sesuai peran, setiap fasilitas dukungan pemerintah diharapkan dapat menjawab kekhawatiran utama para pemangku kepentingan KPBU, yaitu pengelola, investor, dan pemberi pinjaman pada setiap fase pembangunan proyek infrastruktur.

Terkait KPBU, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kemenkeu Brahmantio Isdijoso mengatakan, selama penerapan KPBU, Kemenkeu telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan pengembangan secara berkelanjutan.

"Kami menghabiskan cukup banyak waktu untuk mengembangkan ekosistem dan perangkat yang menyertainya. Jadi, seperti yang telah kita lihat baru-baru ini, kami memiliki berbagai inisiatif besar,” ujar Brahmantio dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Peraturan Turunan PP Sedimentasi Laut Diterbitkan, Walhi: Karpet Merah Aktivitas Tambang

Inisiatif yang dimaksud, yaitu menetapkan kerangka peraturan, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan KPBU, dan koordinasi antarlembaga termasuk PJPK.

Selain itu, kata Brahmantio, pihaknya juga sedang melakukan perbaikan untuk memulai dan meningkatkan upaya pelaksanaan proyek.

Guna mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kemenkeu melakukan inovasi pembiayaan infrastruktur dengan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur.

Kemenkeu juga memperkenalkan skema pengembalian investasi proyek KPBU, yakni skema pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan atau yang biasa dikenal dengan AP.

Baca juga: Layanan Makanan di Kapal Pelni Dapat Sertifikasi HACCP dari Sucofindo

Guna mendukung implementasi KPBU supaya lebih efektif, Kemenkeu membentuk Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Direktorat PDPPI menjalankan peran untuk mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memfasilitasi PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek KPBU.

Dukungan tersebut merupakan bentuk kerja nyata dari Pemerintah Indonesia untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan juga pemerintah.

Baca juga: 6 SMA Swasta Terbaik di Semarang, Acuan Daftar di 2024

Skema KPBU

Ilustrasi pembangunan infrastrukturDOK. Humas Kemenkeu Ilustrasi pembangunan infrastruktur

Dalam penyediaan infrastruktur melalui KPBU, kerja sama yang dilakukan antara PJPK dengan badan usaha terkait bisa dilakukan dalam beberapa struktur model tergantung kolaborasi dengan pihak swasta.

Ada beberapa perbedaan skema KPBU yang terjadi karena perbedaan sumber dana maupun investasi.

Skema user charge atau user fees payment adalah skema dalam proyek KPBU dengan pendanaan proyek didapat atas pemakaian oleh pengguna terhadap layanan yang disediakan oleh badan usaha.

Proyek infrastruktur yang memakai skema tersebut biasanya merupakan proyek yang bisa secara lebih mudah dan jelas menghasilkan pendapatan (revenue).

Lalu, skema AP merupakan skema dalam proyek KPBU yang menerapkan pengembalian investasi badan usaha berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara periodik kepada badan usaha yang memberikan investasi.

Baca juga: Hindari Investasi Ilegal, DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Pengadaan infrastruktur dengan skema AP tersebut lebih disukai pihak swasta karena tingkat pengembalian investasinya tidak berisiko.

Dukungan pemerintah terhadap KPBU

Untuk diketahui, perpindahan penduduk dari desa ke kota ataupun sebaliknya di Indonesia sampai saat ini masih terus meningkat. Diprediksi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan menjadi 66,6 persen pada 2035.

Angka urbanisasi yang tinggi tersebut dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah permasalahan persampahan.

Pada periode 2010–2030, volume timbunan sampah di Indonesia diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 1,1 persen per tahun.

Baca juga: SMGR Selesaikan Rencana Pengelolaan Situs Prasejarah di Area Operasi Semen Tonasa

Sampai pada 2020, persentase sampah dengan pelaksanaan pengelolaan yang baik di Indonesia mencapai 49,18 persen. Sisanya masih dibuang langsung ke lingkungan (18,02 persen) dan ditangani melalui pembuangan di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping (32,8 persen).

Sayangnya, komunikasi pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait proyek pengolahan sampah masih sangat minim sehingga membuat risiko politik proyek menjadi relatif tinggi.

Untuk itu, sesuai dengan Agenda Pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2040, sektor pengelolaan persampahan perlu dikelola.

Pengelolaan tersebut dilakukan dengan memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan layanan dasar dengan pengelolaan persampahan ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan dasar akses sanitasi.

Baca juga: Enam Remaja Beraksi, Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Warga

Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk kota dan volume timbunan sampah, serta amanat RPJM 2020-2024, maka layanan fasilitas pengelolaan sampah yang baik perlu segera disediakan.

Pemda yang sudah mengadakan teknologi pengelolaan sampah melalui skema KPBU adalah TPA Piyungan, Kota Yogyakarta.

KPBU Regional Piyungan merupakan proyek infrastruktur di sektor persampahan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, hingga Kabupaten Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan bahwa proses KPBU sudah memasuki peninjauan minat pasar atau market sounding.

Baca juga: Menteri PUPR Setujui Prakarsa KPBU Flyover Sitinjau Lauik

Tercatat, kata dia, sejauh ini ada lima badan usaha ataupun investor yang menawarkan teknologi pengolahan sampah di TPA Piyungan.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menginginkan agar sampah yang ada di wilayahnya dapat musnah dengan teknologi yang ditawarkan para investor," kata Beny.

Melalui skema KPBU tersebut, lanjutnya, investor akan mengelola teknologi pengolahan, sedangkan Pemprov DIY akan membeli produk turunan dari sampah yang sudah diolah.

Lebih lanjut, Beny mengatakan bahwa tahap market sounding juga akan berlangsung hingga akhir 2023.

Baca juga: Truk Pembuang Sampah di TPA Ilegal Pondok Ranji Berulang Kali Bikin Jalan Rusak

Sementara itu pada awal 2025, proses KPBU ditargetkan sudah mampu beroperasi untuk mengolah sampah Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Dengan begitu, TPA Piyungan dapat meninggalkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com