Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Berharap Insentif PPN Rumah Bisa Pacu Sektor Konstruksi

Kompas.com - 09/11/2023, 17:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah jadi dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, program pemerintah tersebut dapat memacu para pengusaha di sektor konstruksi untuk meningkatkan kegiatan konstruksi sehingga berdampak peningkatan kebutuhan baja dan besi.

Ia mengatakan, kebutuhan baja dan besi di sektor konstruksi mencapai 6 juta ton.

Baca juga: Soal Aturan Beli Rumah Gratis PPN, CIMB Niaga: Sangat Positif

Ilustrasi membangun rumah.Shutterstock/Radovan1 Ilustrasi membangun rumah.

"Apa lagi pemerintah mengeluarkan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen, karenanya sektor konstruksi diharapkan bisa terpacu oleh kegiatan itu," kata Airlangga dalam acara IISIA Business Forum 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (9/11/2023).

Airlangga mengatakan, pertumbuhan industri logam dasar khususnya baja dan besi tumbuh 10,86 pesen di kuartal III-2023.

Tak hanya itu, ia mengatakan, kegiatan ekspor baja dan besi termasuk nikel meningkat dari tahun 2019.

"Ekspor meningkat dan kontribusi sektor besi baja termasuk nikel itu meningkat dari 2019 mendekati 8 miliar dollar AS dan di tahun 2022 kemarin 8,5 miliar dollar AS atau naik dari tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Insentif PPN Rumah Bisa Dongkrak Kinerja Penyaluran KPR BTN

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, permintaan baja dan besi di industri otomotif naik 1,5 juta ton. Saat ini, kata dia, baru 900.000 ton yang bisa dipenuhi dari dalam negeri.

"900.000 ton lagi masih impor, oleh karena itu 900.000 lagi masih bisa dikejar," ucap dia.

Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah. SHUTTERSTOCK/PANUSHOT Ilustrasi tabungan untuk membeli rumah, membeli rumah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan insentif di sektor properti untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun.

Adapun insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 sampai dengan Desember 2024.

Baca juga: Beli Rumah Baru Gratis PPN 100 Persen, Simak Persyaratannya

"Jadi ini adalah tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Sri Mulyani mengatakan, batasan insentif PPN DTP yang gratis diberikan adalah untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Ia mengatakan, meski ada perluasan insentif, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, kita naikkan ke Rp 5 miliar, tapi untuk yang Rp 5 miliar bagian yang Rp 2 miliarnya saja yang ditanggung pemerintah," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, ada dua fase pemberian insentif PPN gratis yaitu, pertama, PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode November-Desember 2023, dan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode Januari-Juni 2024.

Baca juga: Pemerintah Sebut Aturan Insentif PPN Perumahan Bakal Terbit Bulan Ini

"Kemudian (Kedua), untuk Juli-Desember kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah antara Rp 2 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap adanya insentif tersebut dapat membuat masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat membeli properti. Ia juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada perubahan persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut selain 1 NIK atau 1 NPWP.

"1 NIK 1 NPWP, kita enggak menambahkan prasyarat lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com