Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Kompas.com - 09/11/2023, 16:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer. Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024. Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

"Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga," ujar Anas, ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Menpan RB: Jangan Percaya Calo CPNS-PPPK

Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Anas bilang, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah". Pasalnya, lewat UU ASn, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

"Bisa saja nanti 1 tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini 3 kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.

Sementara itu terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, Anas bilang, pihaknya masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN. Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.

Selama periode penataan berlangsung, Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja. Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

"Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," ucap Anas.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023. Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang. Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan.

Baca juga: Tes SKD CPNS Dimulai, Jumlah Peserta Capai 725.589

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com