Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2023

Kompas.com - 03/11/2023, 08:24 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2023 akan segera dimulai.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh para pelamar CPNS 2023 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD.

Masih sama dengan SKD CPNS sebelumnya, tes akan terbagi menjadi tiga yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Nilai ambang batas atau passing grade diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023?

Baca juga: Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

Passing grade CPNS 2023

- Pelamar kebutuhan umum

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum sebesar 550.

Dituliskan bahwa SKD CPNS 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, dengan rincian jumlah soal dan passing grade masing-masing tes bagi pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65
  • TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80
  • TKP terdiri dari 45 soal memiliki nilai ambang batas 166.

 

 

Sistem penilaian TIU dan TWK yang dijawab benar berbobot nilai 5, serta bernilai 0 jika salah atau tidak menjawab.

Sementara itu, jawaban benar dari tes TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta soal yang tidak terjawab bernilai 0.

Baca juga: Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

- Pelamar kebutuhan khusus

Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi SKD untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan selama 130 menit.

Bagi pelamar kebutuhan khusus, passing grade ditetapkan hanya berlaku untuk tes TIU, dan tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Rincian nilai kumulatif SKD CPNS dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus sebagai berikut:

  • Disapora dan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85.
  • Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60
  • Pelamar putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60.

Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Tapi, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Baca juga: Ketahui, Ini Passing Grade CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com