Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana OJK Beri Batasan Bunga Pinjol Dinilai “Bebani” Industri

Kompas.com - 03/11/2023, 08:50 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin memberikan batasan untuk suku bunga pinjaman yang lebih rendah kepada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dinilai memberikan tekanan kepada industri.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, saat ini suku bunga pinjaman yang diterapkan sudah mengikuti ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan bunga maksimum 0,4 persen per hari. Namun, menurut dia, hal itu memberikan margin yang tipis kepada industri.

“Problemnya kemarin pembatasan ini, membuat margin inustri menipis,” kata Ronald, di Jakarta Rabu (1/11/2023).

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, 7 Perusahaan Milik BUMN

Ronald bilang, suku bunga tersebut terkesan besar. Namun, perlu diketahui juga bahwa hal tersebut haruslah berimbang, agar industri juga mendapat manfaatnya.

“Terkesan besar ya kalau 0,4 persen per hari, jadi kalau sebulan 12 persen. Tapi kan biaya akuisisi juga besar, tanda tangan digital juga besar. Jadi hal itu harus berimbang,” jelas dia.

Dia berharap, asosiasi pendanaan dapat menyusun strategi bagaimana manfaat ekonomi itu tidak memberatkan masyarakat dan juga industri. Di sisi lain, dia juga menekankan bentuk-bentuk penagihan yang merugikan dan predatori.

Baca juga: OJK Bakal Kaji Nasib Prolife Indonesia

Dia bilang, sebelumnya suku bunga sempat cukup tinggi untuk pendanaan, yakni 0,8 persen per hari. Penurunan 0,4 persen dinilai masih bisa memberikan margin keuntungan yang layak. Namun, jika diturunkan kembali menjadi 0,1 persen, dia menilai banyak industri yang akan gulung tikar.

“Dulunya itu, 0,8 persenper hari, sekarang 0,4 persen, banyak yang mendorong untuk bisa 0,1 persen. Kalau begini, banyak yang tidak sanggup mending tutup saja (usaha), kami ga sanggup,” jelasnya.

Ronald menambahkan, dari 101 fintech P2P resmi yang sudah profitebel hingga saat ini tidak sampai 50 persen. Jadi, jika ada kebijakan penurunan suku bunga pinjaman lagi, akan semakin menggerus keuntungan.

Baca juga: Pinjol dan Generasi Muda

 


Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK awal pekan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya tengah menyusun penyelarasan terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

SE tersebut adalah turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Namun demikian, kebijakan itu tetap memperhatikanpihak - pihak terkait, seperti pemberi dana, penerima dana, dan juga penyelenggara.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujar Agusman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com