Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana OJK Beri Batasan Bunga Pinjol Dinilai “Bebani” Industri

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, saat ini suku bunga pinjaman yang diterapkan sudah mengikuti ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan bunga maksimum 0,4 persen per hari. Namun, menurut dia, hal itu memberikan margin yang tipis kepada industri.

“Problemnya kemarin pembatasan ini, membuat margin inustri menipis,” kata Ronald, di Jakarta Rabu (1/11/2023).

Ronald bilang, suku bunga tersebut terkesan besar. Namun, perlu diketahui juga bahwa hal tersebut haruslah berimbang, agar industri juga mendapat manfaatnya.

“Terkesan besar ya kalau 0,4 persen per hari, jadi kalau sebulan 12 persen. Tapi kan biaya akuisisi juga besar, tanda tangan digital juga besar. Jadi hal itu harus berimbang,” jelas dia.

Dia berharap, asosiasi pendanaan dapat menyusun strategi bagaimana manfaat ekonomi itu tidak memberatkan masyarakat dan juga industri. Di sisi lain, dia juga menekankan bentuk-bentuk penagihan yang merugikan dan predatori.

Dia bilang, sebelumnya suku bunga sempat cukup tinggi untuk pendanaan, yakni 0,8 persen per hari. Penurunan 0,4 persen dinilai masih bisa memberikan margin keuntungan yang layak. Namun, jika diturunkan kembali menjadi 0,1 persen, dia menilai banyak industri yang akan gulung tikar.

“Dulunya itu, 0,8 persenper hari, sekarang 0,4 persen, banyak yang mendorong untuk bisa 0,1 persen. Kalau begini, banyak yang tidak sanggup mending tutup saja (usaha), kami ga sanggup,” jelasnya.

Ronald menambahkan, dari 101 fintech P2P resmi yang sudah profitebel hingga saat ini tidak sampai 50 persen. Jadi, jika ada kebijakan penurunan suku bunga pinjaman lagi, akan semakin menggerus keuntungan.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK awal pekan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya tengah menyusun penyelarasan terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

SE tersebut adalah turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Namun demikian, kebijakan itu tetap memperhatikanpihak - pihak terkait, seperti pemberi dana, penerima dana, dan juga penyelenggara.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujar Agusman.

https://money.kompas.com/read/2023/11/03/085000626/rencana-ojk-beri-batasan-bunga-pinjol-dinilai-bebani-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke