Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Kaji Nasib Prolife Indonesia

Kompas.com - 01/11/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji potensi keberlanjutan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife Indonesia) atau yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sikap yang tegas mengenai keberlanjutan dari Prolife Indonesia.

"Kami tengah mengkaji lebih lanjut apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi, itu dalam penanganan kami," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Dalam PKU OJK, Indosurya Life Ganti Nama jadi Prolife Indonesia

Ia menambahkan, pergantian nama perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagai catatan, OJK telah menerima pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dari Indosurya Life sebelum kasus grup Indosurya, khususnya yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mendapatkan keputusan pengadilan dan penetapan Mahkamah Agung.

"Jadi itu sudah dilakukan rencana penyehatan keuangan yang disebut dengan skema Policyholder Buy-Out (PBO), di mana pemegang polis itu membeli seluruh saham dari pemilik asuransi jiwa Indosurya," terang dia.

Baca juga: Indosurya Life Ganti Nama Jadi Prolife, Manajemen Buka Suara

"Itu terjadi jauh sebelum kasus KSP Indosurya," timpal dia.

Adapun setelah pemilik KSP Indosurya ditetapkan menjadi tersangka, skema Policyholder Buy-Out (PBO) tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada pemegang saham pengendali yakni Henry Surya untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kewajiban kepada pemegang polis terkait klaim yang dilakukan.

Namun, langkah tersebut juga tak kunjung dapat dilakukan.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan surat tertulis kepada Henry Surya untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim pemegang polis.

OJK memberi batas waktu hingga 3 bulan. Atau dengan kata lain, batas akhir pembayaran klaim adalah 13 Januari 2024.

"Saudara Henry Surya harus bisa menyelesaikan klaim yang diminta pemegang polis. Nilai klaimnya itu kurang lebih Rp 566 miliar. Itu yang sedang kita tunggu," tutup dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Prolife atau sebelumnya Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan, rebranding ini sudah ada dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahan terkait Policyholder Buy-Out (PBO).

Baca juga: OJK: Piutang Multifinance Masih Tinggi, Capai Rp 458,7 Triliun

"Karena merupakan rangkaian strategi yang disiapkan sebelumnya," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (26/10/2023).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih belum ada perubahan komposisi pemegang saham. Hal tersebut lantaran proses pelaksanaan RPK masih berjalan.

Sebagai informasi, Prolife atau Indosurya Life saat ini masih dalam status pengawasan khusus karena rasio-rasio keuangannya yang belum membaik.

"Sehingga saat ini kami diminta untuk membuat rencana tindak dalam penyelesaian permasalahan yang ada," tandas dia.

Baca juga: OJK: 6 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum Rp 2,5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com