Marka jalan provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.
Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.
Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.
Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan.
Selain itu, seringkali ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).
Baca juga: Kisah Tragis Teuku Markam, Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Dipenjara Orba, Asetnya Disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.