Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Binance Terjerat Kasus Pencucian Uang, Investor Kripto Diminta Hati-hati

Kompas.com - 25/11/2023, 17:40 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.

Hal ini ditunjukkan dengan Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

"Selain itu, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule. Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku exchange sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor,” ujar Robby.

Baca juga: Platform Kripto di Asia Tenggara Buat Aliansi, Ini Tujuannya

Indonesia juga sudah bergabung sebagai anggota penuh Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FTAF). Robby bilang, keanggotaan itu meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam menangani kasus terkait pencucian uang.

"Keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas law enforcement Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com