Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Kompas.com - 29/11/2023, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Riset Filippi et al (2011) berjudul “The modalities of territorial embeddedness of French Cooperative Groups”, menggambarkan pentingnya keterlekatan teritorial ini di Perancis. Demikian juga berbagai koperasi di Jepang, Korea dan China.

Mungkin banyak yang menduga kalau model baru koperasi, dengan label Multi-stakeholder Cooperative (MSC), Limited Cooperative Associations (LCAs), atau bahkan Limited Liability Companies (LLCs), yang merupakan hasil transformasi organisasional koperasi, tidak mementingkan modalitas keterlekatan teritorial ini.

UU Koperasi Provinsi Alberta, Kanada, bagian yang terkait dengan Multi-stakeholder Cooperative (MSC), mengatur bahwa “stakeholder group means a group of members of a multi-stakeholder cooperative (i) with a common interest, or (ii) residing within a defined geographical area”.

Pengaturan terkait keterlekatan teritorial yang sifatnya keharusan pilihan ini, dapat dipahami mengingat MSC di banyak negara merupakan hasil transformasi evolutif dari koperasi yang sudah lama berkembang di wilayah masing-masing.

Artinya, keterlekatan moral dan sosial sudah berkembang sangat kuat di komunitas dalam area geografi tertentu.

Frasa “common interest” dalam UU Koperasi Provinsi Alberta harus dibaca bahwa kekuatan keterlekatan moral dan sosial, dalam kelompok stakeholder tertentu sudah sama kokohnya dengan modalitas keterlekatan teritorial.

Dapat diringkas bahwa keterlekatan teritorial merupakan keharusan mutlak di dalam UU Koperasi Pertanian Jepang (Nokyo) dan merupakan keharusan pilihan di dalam UU Koperasi Provinsi Alberta Kanada khusus terkait MSC.

Sementara itu, keterlekatan teritorial tereduksi dan terabaikan terdapat di dalam konstruksi Inpres 4/1984 tentang KUD, di dalam UU 25/1992, dan di dalam PermenKop UKM 8/2021 tentang KMP.

Lebih memprihatinkan, draft Anggaran Dasar KMPII (Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia), yang sedang dirancang oleh para akademisi yang tergabung di dalam Persatuan Insinyur Indonesia, benar-benar tidak peduli dengan modalitas keterlekatan teritorial ini.

Apakah anggota PII lebih mulia dari Hakim MK, sehingga organisasinya tidak memerlukan berbagai bentuk safeguard mechanisms?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com