Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Kompas.com - 29/11/2023, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIBANDINGKAN koperasi di berbagai belahan dunia, koperasi di Indonesia tidak mengenal, atau mengabaikan modalitas keterlekatan teritorial.

Koperasi di lingkungan TNI/Polri memiliki modalitas dalam membangun keterlekatan teritorial, dengan dibentuknya primer, Pusko, dan Inko.

Namun, karena ekonomi politik regulasi koperasi di Indonesia tidak secara tegas mengaitkan antara “asset specificity yang dimiliki dan diproduktifkan oleh anggota” dengan “jenis dan bisnis inti koperasi”, maka sinergi antara keterlekatan teritorial dengan dua keterlekatan lain, yakni moral dan sosial, cenderung lemah.

Koperasi Unit Desa (KUD), yang diatur dengan Inpres 4/1984, juga memiliki modalitas kuat keterlekatan teritorial.

Dalam satu desa atau unit desa hanya dibangun satu KUD. Pada struktur vertikal dibangun PusKUD dan InKUD, masing-masing sebagai koperasi sekunder dan tersier.

Sayang, embrio keterlekatan teritorial ini, tereduksi justru oleh design organisasional KUD itu sendiri.

Pasal 1, Inpres 4/1984 berbunyi: “Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil”.

Pertama, pengaturan ini, tidak secara tegas menunjuk karakteristik assest specificity yang dikuasai dan dikerjakan secara produktif oleh anggota.

Kedua, meskipun bisnis inti sebagian besar KUD adalah bidang produksi pertanian, yakni distribusi saprotan dan hasil pertanian, KUD tidak dirancang secara tegas sebagai koperasinya petani atau koperasi pertanian.

Inilah yang menjelaskan mengapa keterlekatan sosial dan moral tidak tumbuh menjadi pilar kekuatan organisasi KUD. Alih-alih tumbuh dan menguat, hal ini justru mereduksi potensi keterlekatan teritorial KUD.

Ketiga, berkumpulnya semua orang satu desa dan satu unit desa di dalam KUD, per definisi, mengumpulkan semua potensi sinergi dan sekaligus potensi kontradiksi di dalam satu wadah organisasi.

Moral hazard, agency problem dan manisfestasi opportunistic behavior jelas menjadi beban dan ancaman langsung organisasional KUD.

Keempat, rumusan Pasal 1 menyimpan tanda tanya strategis, siapakah yang dimaksud dengan “satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil” itu: usaha individu, KUD, Desa, atau Unit Desa?

Bila suatu Unit Desa adalah “satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil”, apakah berarti Unit Desa itu merupakan suatu collective business entity?

Berkaca pada collective farming di Eropa Timur, China dan Uni Soviet, yang gagal total, maka dapat dipahami bila konsep kolektifitas unit desa juga menjadi museum kegagalan massal KUD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com