Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Standardisasi Pajak Film, buat Apa?

Kompas.com - 01/12/2023, 13:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kebijakan standardisasi pajak film sehingga harga nonton bioskop di seluruh daerah akan sama.

Hal ini diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Jumat (1/12/2023).

"Pak Presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi yang namanya pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop, itu semua sama di seluruh daerah," ujarnya dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram @erickthohir.

Baca juga: Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Erick menjelaskan, standardisasi pajak film ini dilakukan agar industri film nasional tidak tergerus oleh film luar negeri.

Saat ini, film yang diputar di bioskop dalam negeri masih didominasi oleh film nasional yakni sebesar 64 persen. Hal ini, kata Erick, harus dijaga kuantitas dan kualitasnya agar film nasional tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Film ini kan masih didominasi film nasional, yang kalau kita enggak jaga ini bisa swing back seperti tahun 2015 2014 justru film Hollywood akan lebih besar," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengumpulkan seluruh pungutan pajak film itu pada satu dana atau fund khusus film nasional.

Untuk itu, menurut Erick, harus ada peraturan presiden (perpres) untuk memayungi seluruh ekosistem perfilman nasional, baik dari sisi perpajakan, perizinan, hingga pendanaan.

"Sehingga juga kita ada titik akhirnya bagaiman proses daripada keuangan sendiri mesti clear," kata Erick.

Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Simak Ketentuannya

Dalam unggahan yang sama, Erick menyebut pemerintah tengah membahas berbagai macam strategi mengembangankan industri film nasional dan menemukan tiga masalah utama, yakni pembiayaan, pemasaran, dan perizinan.

Untuk membantu pembiayaan, Perusahaan Film Negara (PFN) akan membantu para pembuat film mencari investor yang potensial.

Sementara untuk perizinan, Kementerian BUMN bersama kementerian dan lembaga lain akan berkoordinasi untuk memangkas regulasi agar produksi film bisa lebih efisien.

Baca juga: KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Nilon Film Asal Tiongkok, Thailand, dan Taiwan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com