Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Wajib Pajak Manfaatkan Percepatan Pengembalian Restitusi

Kompas.com - 27/11/2023, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak ribuan wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak hingga 20 Oktober 2023.

Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 21.285 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta dengan nilai total Rp 89 miliar.

Baca juga: Menilik Persiapan Adaro Energy Hadapi Aturan Pajak Karbon

Nah, dari total permohonan tersebut, sebanyak 18.398 permohonan sudah selesai diproses senilai Rp 79 miliar.

"Nilainya tadi Rp 89 miliar, yang selesai diproses senilai Rp 79 miliar," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Oleh karena itu, masih terdapat 2.887 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp 100 juta yang sedang diproses DJP Kemenkeu.

"Insyaallah mudah-mudahan dengan berjalannya waktu dapat kami selesaikan sesuai jangka waktu yang diharapkan," jelasnya.

Baca juga: Sektor yang Menopang Penerimaan Pajak Indonesia

Untuk diketahui, lewat mekanisme ini, penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.

Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Namun, tidak semua permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp 100 juta bakal ditindaklanjuti pencairan restitusi.

Baca juga: Beli Rumah Seharga hingga Rp 5 Miliar Bisa Dapat Bebas atau Diskon Pajak

Suryo bilang, pihaknya telah menerbitkan sekitar 8.000 surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP). Lalu, ada sekitar 5.000 permohonan yang tidak diproses lebih lanjut lantaran tidak memenuhi syarat formal maupun materialnya.

"Yang tidak memenuhi syarat formal dan material karena ada kesalahan penulisan, kesalahan bukti potong setelah dilakukan pengecekan ada sekitar 4.800 permohonan. Sedangkan yang diteruskan ke pemeriksaan ada sekitar 70 permohonan saja," imbuh Suryo. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Soal Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Prabowo: Di Negara Maju Memang Agak Dipisahkan...

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak Cairkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com